Pemerintah Siapkan Aturan Baru untuk Tekan Biaya E-Commerce dan Lindungi UMKM

Pemerintah Siapkan Aturan Baru untuk Tekan Biaya E-Commerce dan Lindungi UMKM
Ilustrasi seseorang tengah belanja online di salah satu e-commerce. (Dok. Pixabay)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah tengah merancang aturan khusus untuk memperkuat posisi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah ketatnya persaingan pasar digital.

Langkah ini tidak hanya berfokus pada perlindungan, tetapi juga bertujuan meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal di platform e-commerce.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyampaikan bahwa hingga kini belum ada regulasi spesifik yang mengatur secara menyeluruh aktivitas UMKM di ekosistem digital. Padahal, sektor ini terus berkembang pesat dan menjadi tumpuan banyak pelaku usaha kecil.

Baca Juga:Jumlah Anak Tidak Sekolah di Tasikmalaya Sentuh 28 Ribu, Pemerintah Cari SolusiMelalui Sistem Merit, Gubernur Ahmad Luthfi Lantik 27 Pejabat

“Pemerintah berkomitmen memastikan pelindungan dan peningkatan daya saing pengusaha UMKM yang berjualan di platform e-commerce. Selama ini, belum terdapat regulasi yang secara khusus mengatur hal tersebut,” ujar Maman dikutip dari ANTARA, Selasa (28/4/2026).

Salah satu sorotan utama dalam aturan yang sedang disusun adalah terkait tingginya biaya administrasi atau komisi yang dikenakan oleh platform digital kepada penjual.

Banyak pelaku UMKM mengeluhkan bahwa potongan tersebut semakin besar dan berdampak langsung pada menurunnya margin keuntungan.

Menurut Maman, penyusunan regulasi ini merupakan respons atas berbagai keluhan tersebut. Pemerintah ingin memastikan bahwa pelaku UMKM tidak dirugikan oleh sistem yang ada, sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih adil.

Saat ini, rancangan aturan tersebut memasuki tahap sinkronisasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga. Pemerintah menargetkan regulasi ini segera dirilis dan bersifat mengikat, bukan sekadar kebijakan insentif sementara.

“Aturan ini akan menjadi payung hukum yang bersifat wajib, bukan sekadar insentif. Tujuannya jelas, yaitu memberikan pelindungan yang kuat dan berkelanjutan bagi usaha mikro dan kecil yang berjualan di pasar digital,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, aturan yang sedang disiapkan berbeda dari kebijakan insentif yang bersifat sementara.

Baca Juga:Polisi Ungkap Bisnis Sabu di Lingkar Selatan Tasik, Gunakan Kode Nama HewanTiket Pesawat Ekonomi Lebih Terjangkau, Pemerintah Tanggung PPN Selama 60 Hari

Dengan hadirnya payung hukum ini, pemerintah berharap tercipta ekosistem digital yang lebih sehat dan kompetitif.

UMKM diharapkan dapat berkembang secara berkelanjutan tanpa terbebani biaya yang tidak proporsional, sekaligus lebih siap menghadapi persaingan di tingkat global.

“Negara harus hadir menjawab tantangan ini. Hingga saat ini, belum ada regulasi yang secara komprehensif melindungi sekaligus menjaga daya saing pengusaha UMKM dalam ekosistem digital,” katanya.

0 Komentar