Tiket Pesawat Ekonomi Lebih Terjangkau, Pemerintah Tanggung PPN Selama 60 Hari

Tiket Pesawat Ekonomi Lebih Terjangkau, Pemerintah Tanggung PPN Selama 60 Hari
Ilustrasi tiket pesawat ekonomi PPN di tanggung pemerintah
0 Komentar

JABAR EKSPRES– Pemerintah menghadirkan kabar baik bagi masyarakat yang berencana bepergian menggunakan transportasi udara.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026, pemerintah resmi menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada rute domestik.

Kebijakan ini secara langsung memangkas beban biaya yang harus dibayar penumpang. PPN yang biasanya dikenakan pada tarif dasar tiket dan komponen fuel surcharge kini ditanggung pemerintah, sehingga harga tiket bisa lebih stabil meskipun biaya operasional maskapai sedang mengalami tekanan akibat kenaikan harga avtur.

Baca Juga:Dorong Pemerataan Ekonomi, Wamentan Tekankan Peran Strategis Desa65 Perguruan Ramaikan Lebaran Jawara Jampang, Bersiap Angkat Silat ke Puncak Kejayaan

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa insentif ini berlaku selama 60 hari, baik untuk pembelian tiket maupun jadwal penerbangan, yang dihitung mulai satu hari setelah aturan tersebut diundangkan.

Langkah ini dinilai strategis, mengingat bahan bakar pesawat menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai. Tanpa intervensi, lonjakan harga energi global berpotensi mendorong kenaikan tarif tiket secara signifikan.

Di sisi lain, pemerintah tetap menjaga akuntabilitas kebijakan ini. Maskapai diwajibkan melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN secara transparan sesuai aturan perpajakan.

Sementara itu, tiket untuk kelas non-ekonomi tetap dikenakan PPN seperti biasa.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya lebih luas pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang industri penerbangan nasional.

Adapun pemerintah terus berupaya melindungi masyarakat dari dampak kenaikan harga energi global, termasuk lonjakan harga bahan bakar pesawat atau avtur yang mendorong kenaikan harga tiket.

“Untuk itu, pemerintah bergerak cepet menyiapkan langkah mitigasi strategis guna menjaga keberlangsungkan industri penerbangan nasional sekaligus memastikan harga tiket pesawat tetap terjangkau, dengan menahan kenaikan tarif penerbangan domestic pada kisaran 9 persen hingga 13 persen,” jelas Haryo.

0 Komentar