Pelbagai instrumen kebijakan nasional pun telah mengakui urgensi pelindungan anak secara sistemik. Rencana Strategis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2025–2029 bahkan mencatat bahwa kekerasan terhadap anak masih menjadi persoalan serius yang belum sepenuhnya terkendali. Data menunjukkan peningkatan kasus dalam beberapa tahun terakhir, yang menandakan bahwa pendekatan yang ada belum cukup efektif untuk menjangkau akar persoalan.
Di sisi lain, lahirnya Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak membawa harapan baru melalui pengakuan terhadap pentingnya akses layanan penitipan anak. Namun, pengakuan tersebut belum sepenuhnya diikuti dengan pengaturan teknis yang menjamin kualitas dan keamanan layanan. Ketika daycare didorong untuk berkembang tanpa standar pengawasan yang kuat, ruang pengasuhan justru berpotensi menjadi ruang rawan pelanggaran hak anak.
Dalam hal ini, kasus kekerasan di daycare bukan hanya pelanggaran pidana yang berdiri sendiri; ini mencerminkan adanya celah antara norma hukum dan praktik di lapangan. Hukum telah memberi mandat, tetapi implementasi belum mampu menjangkau ruang-ruang pengasuhan yang paling privat.
Baca Juga:Sambut Imlek Tahun Kuda, Pos Indonesia Terbitkan Prangko Edisi KhususMenag Ingatkan Pendekatan Ekoteologi dalam Kebijakan Lingkungan
Di sinilah urgensi negara untuk tidak hanya hadir sebagai penindak setelah kejadian, melainkan sebagai pengawal yang memastikan setiap ruang pengasuhan benar-benar aman sejak awal.
Daycare tanpa Standar dan Pengawasan
Pertumbuhan daycare dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan satu hal: kebutuhan sosial meningkat lebih cepat daripada kesiapan regulasi. Layanan penitipan anak kini menjadi penopang penting bagi keluarga, terutama di wilayah urban.
Namun, di balik pertumbuhan tersebut, tidak semua daycare dibangun di atas standar pengasuhan yang jelas dan terukur. Banyak yang beroperasi dengan pendekatan seadanya, tanpa sistem yang memastikan keamanan dan kualitas interaksi antara pengasuh dan anak.
Dalam kerangka teori pelindungan anak, kondisi ini dapat dibaca melalui konsep due diligence obligation dalam hukum HAM. Negara tidak hanya berkewajiban membuat aturan, tetapi juga harus memastikan aturan tersebut dijalankan secara efektif melalui pengawasan, pencegahan, dan intervensi dini. Saat daycare beroperasi tanpa standar yang ketat dan tanpa mekanisme kontrol yang memadai, negara sesungguhnya sedang gagal memenuhi kewajiban kehati-hatian tersebut.
