*) Raihan Muhammad, Pegiat HAM, Peneliti di Lembaga HAM, Pemerhati Politik, Hukum, dan Kebijakan Publik
JAKARTA – Penggerebekan sebuah tempat penitipan anak di Umbulharjo, Yogyakarta, beberapa hari lalu menyisakan kegelisahan yang sulit diabaikan.
Di ruang yang semestinya menjadi tempat aman bagi bayi dan balita, aparat justru menemukan dugaan perlakuan tidak manusiawi. Anak-anak yang dititipkan oleh orang tua, yang percaya penuh pada layanan pengasuhan, diduga mengalami kekerasan, bahkan dalam kondisi tertentu ditemukan terikat.
Baca Juga:Sambut Imlek Tahun Kuda, Pos Indonesia Terbitkan Prangko Edisi KhususMenag Ingatkan Pendekatan Ekoteologi dalam Kebijakan Lingkungan
Peristiwa itu tidak hanya mengguncang para orang tua yang berbondong-bondong menjemput anak mereka, tetapi juga memunculkan pertanyaan, seberapa aman ruang pengasuhan yang selama ini kita percayakan kepada pihak lain?
Ketika orang tua bekerja sejak pagi hingga malam, daycare sering menjadi satu-satunya pilihan. Namun, kepercayaan itu seketika runtuh ketika yang muncul justru cerita tentang ketakutan, trauma, dan luka yang tidak terlihat.
Kasus di Yogyakarta memperlihatkan satu hal yang kerap luput dari perhatian. Kekerasan terhadap anak tidak selalu terjadi di ruang publik yang terang, tetapi justru di ruang privat yang tertutup dan sulit diawasi. Anak-anak usia dini tidak mampu bersuara, tidak bisa melapor, dan tidak memiliki daya untuk melawan.
Maka, persoalan daycare tidak lagi bisa dilihat sebagai urusan individu antara orang tua dan pengelola. Ketika ruang pengasuhan berubah menjadi ruang risiko, persoalan tersebut bergeser menjadi isu publik yang menyangkut tanggung jawab negara dalam memastikan setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, layak, dan bermartabat.
Dasar Hukum dan Kewajiban Negara
Kerangka hukum Indonesia sebenarnya telah menempatkan anak sebagai subjek yang harus dilindungi secara serius. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pelindungan dari kekerasan dan perlakuan salah dalam segala bentuk.
Pelindungan itu tidak berhenti pada ruang keluarga, tetapi juga mencakup lingkungan pengasuhan pengganti, termasuk daycare yang kini semakin menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat perkotaan.
Dalam perspektif hak asasi manusia, kewajiban tersebut tidak bersifat opsional. Negara memikul tanggung jawab (duty bearer) untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak anak. Artinya, negara tidak cukup hanya tidak melakukan pelanggaran, tetapi juga harus mencegah pihak lain melakukan kekerasan, serta memastikan adanya sistem pelindungan yang efektif. Saat kekerasan terjadi di daycare, yang dikelola oleh pihak non-negara, situasi itu masuk dalam kategori kegagalan negara dalam menjalankan kewajiban melindungi.
