Di sisi lain, teori child safeguarding menekankan bahwa setiap institusi yang berinteraksi dengan anak wajib memiliki sistem pelindungan internal yang komprehensif. Ini mencakup seleksi ketat terhadap pengasuh, pelatihan berkelanjutan, mekanisme pelaporan, hingga budaya kerja yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak (best interests of the child). Tanpa elemen-elemen ini, daycare rentan berubah dari ruang pengasuhan menjadi ruang risiko.
Masalahnya, jika dilihat dari kasus yang sudah-sudah, daycare di Indonesia belum menjadikan pengasuhan sebagai inti dari layanan, melainkan hanya fungsi tambahan dari aktivitas penitipan. Pengasuh bekerja dalam tekanan waktu yang panjang, dengan beban kerja tinggi dan dukungan profesional yang minim.
Ketiadaan standar yang seragam dan lemahnya pengawasan membuat negara kehilangan kemampuan untuk mendeteksi dan mencegah kekerasan sejak dini. Padahal, untuk anak usia dini yang belum mampu menyuarakan pengalaman mereka, sistem pelindungan seharusnya bekerja bahkan sebelum tanda-tanda kekerasan muncul ke permukaan.
Menata ulang peran negara dalam pengasuhan anak
Baca Juga:Sambut Imlek Tahun Kuda, Pos Indonesia Terbitkan Prangko Edisi KhususMenag Ingatkan Pendekatan Ekoteologi dalam Kebijakan Lingkungan
Situasi ini menuntut perubahan cara pandang. Daycare tidak lagi bisa diperlakukan hanya sebagai layanan privat yang diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar atau inisiatif masyarakat. Dalam perspektif welfare state, pengasuhan anak merupakan bagian dari fungsi sosial negara yang berkaitan langsung dengan pelindungan kelompok rentan dan pembangunan sumber daya manusia jangka panjang.
Maka, negara perlu bergerak melampaui pendekatan reaktif yang hanya muncul setelah kasus mencuat ke publik. Yang dibutuhkan adalah desain kebijakan yang menyentuh hulu persoalan: mulai dari standardisasi nasional daycare, sertifikasi dan pelindungan profesi pengasuh, hingga sistem pengawasan yang aktif dan terintegrasi. Tidak kalah penting, negara pun sejatinya harus memastikan bahwa akses terhadap daycare yang aman dan layak tidak hanya dinikmati kelompok tertentu, melainkan menjadi bagian dari layanan publik yang inklusif.
Tanggung jawab negara menemukan maknanya yang paling konkret. Melindungi anak bukan hanya soal menghukum pelaku setelah kekerasan terjadi, tetapi memastikan kondisi yang membuat kekerasan itu tidak pernah memiliki ruang untuk tumbuh. Jika langkah tersebut tidak dilakukan, setiap kasus yang terungkap hanya akan menjadi pengingat berulang bahwa sistem yang ada belum benar-benar berpihak pada anak. (ANTARA)
