Pengadilan Agama Cimahi: Dispensasi Nikah Usia di Bawah 19 Tahun Tak Bisa Dilakukan Sembarangan!

Lebih Dekat dengan Warga, Pengadilan Agama Cimahi Layani Hukum di Mall Pelayanan Publik
Pelayanan Pengadilan Agama Cimahi di Mall Pelayanan Publikk/Foto: Istimewa
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Tren penurunan pernikahan usia sekolah di Kota Cimahi dalam lima tahun terakhir berbanding lurus dengan semakin ketatnya proses dispensasi yang harus melalui putusan hakim Pengadilan Agama.

Dispensasi pernikahan bagi pasangan di bawah usia 19 tahun tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019, permohonan hanya dapat diajukan oleh orang tua atau wali ke Pengadilan Agama dengan melampirkan sejumlah persyaratan administrasi.

Dokumen yang wajib disertakan antara lain identitas diri, alasan permohonan (surat permohonan pengajuan dispensasi nikah), hingga dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, buku nikah orang tua, akta lahir anak, identitas calon pasangan, ijazah atau surat keterangan sekolah, surat penolakan dari KUA, serta surat keterangan sehat dari puskesmas.

Baca Juga:Geger Ikan Sapu-Sapu Dikubur Hidup-hidup, SAGAVET Unair Tawarkan Solusi Sesuai Syariat Islam!Kasus Dugaan Korupsi Disnaker Cimahi, Pemkot Janji Perketat Pengawasan

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Cimahi, Jaenudin Ramdhan, menjelaskan setiap permohonan yang masuk akan didaftarkan dan diproses sesuai tahapan hukum yang berlaku.

“Dalam persidangan, hakim akan memeriksa identitas dan legal standing pemohon, alasan mendesak diajukannya dispensasi, kondisi psikologis, sosial, dan kesiapan anak,” ujarnya saat dikonfirmasi Jabar Ekspres via pesan WhatsApp, Jum’at (24/4/26).

Jaenudin melanjutkan, hakim juga menggali fakta lebih dalam terkait latar belakang permohonan tersebut.

“Setelah pemeriksaan selesai, hakim mempertimbangkan kemaslahatan dan kemudharatan sebelum menjatuhkan penetapan (dikabulkan atau ditolak),” terangnya.

Ia menyebutkan, sepanjang 2024 terdapat 22 perkara dispensasi nikah yang masuk ke Pengadilan Agama Cimahi. Jumlah itu menurun menjadi 16 perkara pada 2025.

Dalam setiap prosesnya, pengadilan tidak hanya berperan sebagai lembaga pemutus perkara, tetapi juga memberikan pembinaan kepada calon pasangan.

“Ya ada terdapat bentuk pembinaan dan nasihat oleh hakim,” imbuh dia.

Baca Juga:Sedang Bermain Air, Bocah 4 Tahun Hanyut di Selokan di Bojonggede BogorPembangunan Tower di Cijeruk Disorot, Kecamatan Minta Aktivitas Dihentikan Sementara

Menurut Jaenudin, praktik persidangan dispensasi tidak sebatas pemeriksaan administratif. Hakim juga aktif memberikan nasihat baik itu kepada anak dan orang tua mengenai konsekuensi pernikahan dini.

Mulai dari risiko terhadap stabilitas mental dan psikologis, potensi gangguan kesehatan reproduksi, hingga kemungkinan konflik rumah tangga yang berujung pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Selain itu juga, kami menilai kesiapan emosional, pendidikan, dan tanggung jawab calon pasanganHal ini sejalan dengan pertimbangan hakim dalam perkara dispensasi yang menitikberatkan pada aspek kemaslahatan dan potensi mudharat bagi anak sebelum keputusan diambil,” kata Jaenudin menjelaskan.

0 Komentar