Pengadilan Agama Cimahi: Dispensasi Nikah Usia di Bawah 19 Tahun Tak Bisa Dilakukan Sembarangan!

Lebih Dekat dengan Warga, Pengadilan Agama Cimahi Layani Hukum di Mall Pelayanan Publik
Pelayanan Pengadilan Agama Cimahi di Mall Pelayanan Publikk/Foto: Istimewa
0 Komentar

Berdasarkan data dari Kementerian Agama Kota Cimahi menunjukkan tren penurunan signifikan pernikahan di bawah usia 19 tahun.

Setelah sempat melonjak pada 2020 dengan 123 pasangan, angka tersebut terus menyusut menjadi 100 pasangan pada 2021, 70 pada 2022, 49 pada 2023, dan 26 pada 2024. Memasuki 2025, jumlahnya turun drastis menjadi hanya 7 pasangan.

Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Cimahi, Budi Ali Hidayat, menyampaikan bahwa merujuk pada PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, setiap pasangan yang berusia di bawah 19 tahun wajib melampirkan dispensasi yang dikeluarkan oleh hakim Pengadilan Agama.

Baca Juga:Geger Ikan Sapu-Sapu Dikubur Hidup-hidup, SAGAVET Unair Tawarkan Solusi Sesuai Syariat Islam!Kasus Dugaan Korupsi Disnaker Cimahi, Pemkot Janji Perketat Pengawasan

“Setelah mendapatkan dispensasi, pasangan harus melengkapi persyaratan administrasi lainnya dan mengikuti bimbingan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA),” ujarnya.

Budi menambahkan, ketentuan mengenai batas minimal usia menikah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yakni 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.

“Pernikahan di bawah usia 19 tahun itu terlihat di sistem dan di dominasi oleh perempuan,” bebernya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa data tersebut terpantau melalui Sistem Informasi Manajemen Pernikahan (SIMKAH) milik Kementerian Agama RI yang mencatat seluruh pernikahan secara administratif.

“Kami dari Kementerian Agama, Wabilkhusus Bimas Islam, itu mendeteksi pernikahan usia sekolah. Itu akan kelihatan ada rentan usianya,” kata Budi menutup. (Mong)

0 Komentar