JABAR EKSPRES – Pelaku predator seksual terhadap balita berusia 3,6 tahun di Kabupaten Bandung Barat (KBB) divonis 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Senin (20/4/2026).
Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) KBB, Deden Irwan, mengatakan majelis hakim menyatakan terdakwa Wahyudin Ibrahim (55) terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sadar dan meyakinkan bersalah memaksa menyetubuhi korban yang masih balita,” ujar Deden saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2026).
Baca Juga:Balita Korban Kekerasan Seksual di Bandung Barat Alami Nyeri dan Dugaan ISKDugaan Pelecehan Seksual oleh Ustaz di Megamendung, Bikin Korban Takut Mengaji
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya.
“Pelaku juga dibebankan membayar restitusi sebesar Rp6 juta kepada korban,” katanya.
Di sisi lain, Deden mengungkapkan pihak keluarga korban belum memberikan tanggapan atas putusan tersebut karena masih fokus pada pemulihan kondisi korban.
“Keluarga saat ini masih memprioritaskan penanganan medis korban yang akan menjalani operasi kedua di RSHS Bandung,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil konsultasi dengan dokter dan manajemen rumah sakit, kondisi korban mengalami gangguan serius pascakejadian kekerasan seksual tersebut.
Hasil biopsi menunjukkan adanya tumor jenis Inflamatory Miofibroblastik Tumor (IMT) di area kandung kemih korban. Meski tidak tergolong ganas, tumor tersebut berpotensi membahayakan jika tidak ditangani secara menyeluruh.
“Pada operasi pertama tanggal 1 April 2026, jaringan yang diangkat belum seluruhnya karena ukuran tumor cukup besar dan terdapat kendala teknis saat tindakan,” jelas Deden.
Baca Juga:Modus Kenalan di Medsos, Predator Anak di Sumedang Culik dan Cabuli Korban Berkali-kaliBandung Barat Darurat Predator Anak, Dua Kasus Besar Terungkap dalam Waktu Berdekatan
Ia menambahkan, karakteristik tumor IMT memungkinkan pertumbuhan kembali jika tidak diangkat secara total.
“Jika tidak diangkat seluruhnya, tumor ini bisa tumbuh kembali dan menimbulkan nyeri serta perdarahan di sekitar kandung kemih hingga anus, sehingga diperlukan operasi lanjutan,” katanya.
Tim medis pun merekomendasikan operasi kedua untuk mengangkat sisa jaringan tumor. Namun, tindakan tersebut masih menunggu persetujuan dari pihak keluarga.
“Operasi akan dilakukan setelah ada persetujuan keluarga, karena mereka masih membutuhkan waktu untuk berdiskusi terkait langkah medis lanjutan,” ujarnya.
