JABAR EKSPRES – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat memberikan penjelasan rinci terkait alokasi anggaran tenaga kebersihan di Masjid Al Jabbar.
Kepala UPTD Pengamanan dan Pemanfaatan Aset BPKAD Jawa Barat, Dicky F. Maulana, menjelaskan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk membiayai 273 petugas kebersihan yang bertugas di kawasan masjid.
Ia memaparkan bahwa komponen pembiayaan terdiri dari beberapa item, mulai dari gaji pokok hingga berbagai jaminan tenaga kerja.
Baca Juga:Banjir Bandang Terjang Cigudeg Bogor, Ratusan Warga TerdampakPolisi Bongkar Peredaran Narkoba di Jonggol, 1,1 Kg Ganja dan Sabu Disita
“Gaji pokok Rp4,7 juta, Jaminan Kesehatan Rp189 ribu, jaminan kecelakaan kerja Rp11,3 ribu, dan jaminan kematian Rp14,2 ribu,” ujar Dicky, Senin (20/4).
Selain itu, terdapat pula jaminan hari tua sebesar Rp175,2 ribu serta Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp394 ribu.
Menurutnya, THR tersebut diberikan secara akumulatif dalam satu tahun. “Itu instrumen dalam satu bulan. Nah, THR diberikan sekaligus dalam setahun,” jelasnya.
Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, maka total biaya per orang per bulan mencapai sekitar Rp5,522 juta sebelum ditambahkan biaya manajemen dan pajak.
Dengan perhitungan tersebut, total anggaran dalam satu tahun untuk 273 personel mencapai sekitar Rp21,850 miliar.
Di sisi lain, Jabar Ekspres juga mencoba meminta keterangan langsung dari para petugas kebersihan terkait besaran gaji yang mereka terima. Namun, sebagian pekerja memilih tidak memberikan komentar.
Sementara itu, isu mengenai besaran anggaran ini sebelumnya mencuat setelah sebuah akun media sosial mengunggah analisis terkait pengeluaran untuk tenaga kebersihan Masjid Al Jabbar.
Baca Juga:Jembatan Ambruk di Rumpin, Rumah Warga Ikut Roboh: Motor, Emas, dan Tabungan Rp50 Juta HanyutTekankan Ekonomi Kerakyatan, Ahmad Luthfi Minta Bank Jateng Prioritaskan KUR
Analisis tersebut kemudian menjadi perbincangan publik karena menyoroti besarnya nilai anggaran yang tercatat.
Anggaran jasa kebersihan tersebut juga tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dengan nilai sekitar Rp22,091 miliar.(son)
