JABAR EKSPRES – Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian yakni Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, resmi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Tuntutan ini diberikan jaksa, karena terdakwa dianggap telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian sesuai dengan Pasal 243 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 243 ayat (1) UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Bandung (UNISBA) Nandang Sambas, menilai bahwa tuntut selama 2 tahun 6 bulan yang diberikan oleh jaksa kepada Resbob dianggap sesuai.
Baca Juga:Kena Bacok, Pelajar SMP Tewas Usai Tawuran di Dramaga BogorBaru Diresmikan 1 Bulan, Jembatan Gombang dengan Anggaran Rp1 Miliar Ambruk
Meskipun jaksa sendiri, menurut pandangannya belum maksimal dalam memberikan tuntutannya kepada terdakwa.
“Sebetulnya jaksa sendiri tidak maksimal. Tapi menurut pendapat saya menanggapi tuntutan jaksa terhadap YouTuber Resbob selama 2 tahun setengah (6 bulan) dipotong masa tahanan, sebetulnya itu sudah cukup sesuai,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (18/4).
Dalam dugaan kasus ini, Resbob dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian kepada masyarakat suku Sunda dan komunitas suporter sepak bola Viking.
Sehingga Nandang menyebut, langkah hukum yang diberikan kepada Resbob dinilai cukup pas guna memberi efek jera khususnya kepada terdakwa.
“Karena kalau tidak bisa dikendalikan bisa menimbulkan huru-hara sebetulnya, dan intinya bisa mengganggu ketertiban masyarakat. Jadi secara aktu serius atau perbuatannya, ini memang menuhi unsur yang ditujukan untuk memecah belah,” ucapnya
Meski begitu, Nandang menuturkan dalam menanggapi kasus ini berharap majelis hakim dapat memutus perkara tersebut dengan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Nanti tinggal menunggu keputusan hakim. Karena bisa dilihat di Pasal 54 KUHP baru, saya yakin hakim bisa pasal 54 ini, bahwa sejauh mana tuntutan jaksa itu bisa dikabulkan atau mungkin bisa diperberat berdasarkan pedoman pemidanaan yang diatur di pasal 54 KUHP,” pungkasnya.
Baca Juga:Peluang Cuan Besar bagi Indonesia, Barantin Ekspor Langsung Durian Beku ke ChinaHarga Minyakita Naik Tipis, Mendag Klaim Tidak Ada Kelangkaan Stok
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, telah memasuki babak baru.
Pada Senin, 13 April 2026, terdakwa resmi dituntut oleh jaksa dengan hukuman kurungan pidana selama 2 tahun 6 bulan karena dianggap telah melanggar Pasal 243 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 243 ayat (1) UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
