JABAR EKSPRES – Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa kenaikan harga Minyakita yang terjadi belakangan ini tidak mencerminkan adanya kelangkaan minyak goreng di pasar.
“Ya, ada (harga) sedikit naik. Karena, kan, imbas dari mereka (Minyakita) kemasannya plastic semua. Tapi tidak ada namanya kelangkaan,” kata Mendag dikutip dari ANTARA, Jumat (17/4).
Sebelumnya dilaporkan, harga Minyakita di beberapa wilayah per April 2026 terpantau berada di kisaran Rp15.800-Rp15.900 per liter, atau sedikit di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan pemerintah senilai Rp15.700 per liter.
Baca Juga:Survei Kompas: 81,4 Persen Warga Bandung Optimistis, Kinerja Pemkot Tuai ApresiasiNyamar Jadi Ustadz, Polisi Bekuk Dua Pemuda Aceh dan Sita Ribuan Obat Keras di Bogor
Menurutnya, harga Minyakita memang mengalami kenaikan tipis akibat meningkatnya biaya kemasan plastik dan distribusi yang merupakan salah satu dampak dari perang Iran dan Amerika Serikat-Israel.
Namun, Budi menyoroti adanya persepsi keliru di masyarakat yang menganggap kenaikan harga Minyakita sebagai tanda kelangkaan minyak goreng secara umum.
Ia menilai Minyakita kerap dijadikan satu-satunya indicator terhadap naik turunnya harga minyak goreng baik minyak goreng jenis premium maupun curah.
“Saya kemarin ke ritel modern, minyak goreng banyak. Jadi tidak ada namanya minyak goreng itu langka. Karena orang melihat bukan minyak gorengnya, yang dilihat itu Minyakkita,” kata Mendag.
“Seolah-olah kalau Minyakita mahal, orang bilang minyak goreng mahal. Kalau Minyakita tidak ada, (dibilang) langka, padahal, kan, banyak. Ada minyak second brand. Kita minta produsen membuat minyak second brand. Kemudian juga ada minyak premium,” sambungnya.
Ia juga memastikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus melakukan pemantauan langsung ke pasar-pasar tradisional dan ritel modern untuk memastikan distribusi minyak goreng berjalan normal dan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.
Selain itu, Mendag juga membuka peluang peningkatan kewajiban distribusi Minyakita melalui skema Domestic Market Obligation (DMO).
Baca Juga:Kontrakan Terkunci dan Dipenuhi Lalat, Pria Ditemukan Tewas di Klapanunggal BogorBuilding Materials Expo 2026: Pusat Inovasi Hunian Modern Hadir di d’botanica Mall Bandung
Saat ini, berdasarkan Permendag Nomor 43 Tahun 2025, produsen wajib menyalurkan minimal 35 persen untuk pasar domestik.
“Tadi saya telpon Pak Dirut Bulog, telepon Dirut RNI. Jadi di Permendag itu kan minimal 35 persen. Minimal, yang mau 65 persen, 70 persen, itu tidak ada masalah,” kata Mendag Budi.
