“Kita tuntut (terdakwa) dengan Pasal 243 KUHP sesuai dengan dakwaan. Kemudian untuk pidananya, kita tuntut 2 tahun dan 6 bulan,” ucap JPU Sukanda di PN Bandung beberapa waktu lalu.
Selain pidana penjara, dalam tuntutan yang diberikannya, sejumlah barang bukti yang digunakan terdakwa dalam dugaan perkara tersebut juga, kata Sukanda agar dapat diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti yang digunakan untuk kejahatan dirampas. Sementara yang tidak berhubungan dengan kejahatan, itu kita kembalikan kepada terdakwa,” imbuhnya.(San).
