Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung Belum Ada Perkembangan, Begini Kata Pakar Hukum!

Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung Belum Ada Perkembangan, Begini Kata Pakar Hukum!
Ilustrasi: Wakil Wali Kota Bandung Erwin saat berkunjung ke sekolah beberapa waktu lalu. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dua orang tersangka dalam kasus dugaan Korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, hingga kini tak kunjung ditahan.

Bahkan tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, mengaku bahwa penanganan dugaan kasus korupsi tersebut, hingga saat ini masih terus berproses.

“Masih berproses,” ucap Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga:Wakil Wali Kota Bandung Belum juga Ditahan, Penyidikan Dugaan Kasus Korupsi di Pemkot Bandung Mandeg?Penahanan Belum Dilakukan, Dua Tersangka Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung Masih Jalani Pemeriksaan

Sementara itu, menanggapi hal ini Pakar Hukum Pidana UNISBA, Nandang Sambas menyebut bahwa proses penahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut tergantung kesiapan dari tim penyidik.

“Sebagai masyarakat mungkin memang bisa mempertanyakan, tetapi juga harus dipahami bahwa ada tata cara dan prosedur yang juga harus dipakai dan dijadikan rujukan dan pijakan oleh penegak hukum supaya jangan sampai salah langkah,” katanya saat dikonfirmasi terpisah.

Nandang mengungkapkan, bahwa proses penahanan terhadap tersangka khususnya dalam kasus dugaan korupsi, merupakan hal yang subjektif.

Ia menjelaskan, tidak ada jangka waktu dalam proses penahanan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Memang selama ini tidak ada. Jadi tergantung dari kesiapan, kebutuhan, dan temuan-temuan yang bisa mendukung penegakan hukum untuk langkah selanjutnya, termasuk penahanan tadi,” ungkapanya

“Jadi kalau dirasa tidak perlu dilakukan penahanan karena dianggap akomodatif. Kan penahanan itu unsurnya subjektif. Jadi kalau didalam KUHAP lama disebutkan kalau diduga menghilangkan barang bukti atau dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mengulang lagi, melarikan diri, maka itu dapat dilakukan Penahanan. Atau bisa juga berdasarkan dari ancaman pidana yang dilakukannya itu lebih dari 5 tahun,” sambungnya

Oleh karena itu, menurutnya hal tersebut kembali lagi kepada tim penyidik yang sedang menangani dugaan perkara tersebut.

Baca Juga:Update Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung, Kejari: Wali Kota Kemungkinan akan Diperiksa!Update Terkini Dugaan Kasus Korupsi di Pemkot Bandung, Erwin Mulai Diperiksa Kejari!

“Meskipun mentersangkakan itu harus ada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang kuat. Tapi kan dua alat bukti yang kuat itu harus didalami lebih lanjut supaya nanti begitu dipertanggung jawabkan di ruang sidang, penuntut lebih pede dan yakin bahwa ada pelanggaran hukum. Dan nanti hakim juga bisa menerima apa yang disampaikan oleh jaksa. Jadi menurut pandangan saya, masyarakat harus sabar,” imbuhnya.

0 Komentar