Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung Belum Ada Perkembangan, Begini Kata Pakar Hukum!

Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung Belum Ada Perkembangan, Begini Kata Pakar Hukum!
Ilustrasi: Wakil Wali Kota Bandung Erwin saat berkunjung ke sekolah beberapa waktu lalu. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang ini, sebanyak dua orang yakni Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Randiana Awangga secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Kota Bandung.

Keduanya, menurut Kajari Kota Bandung pada saat itu Irfan Wibowo, diduga telah terlibat dan turut serta melakukan tindak pindana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2025.

“(Sehingga) Tim penyidik pada bidang Tindak Pindana Khusus (Pidsus) telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan 2 orang tersangka yaitu Sudara E (Erwin) Wakil Wali Kota Bandung Aktif berdasarkan surat penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025, dan saudara RA (Randiana Awangga)selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025,” ucapnya beberapa waktu lalu. (San)

0 Komentar