Penahanan Belum Dilakukan, Dua Tersangka Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung Masih Jalani Pemeriksaan

Ilustrasi: Wakil Wali Kota Bandung Erwin saat berkunjung ke sekolah beberapa waktu lalu. Foto: Dimas Rachmatsy
Ilustrasi: Wakil Wali Kota Bandung Erwin saat berkunjung ke sekolah beberapa waktu lalu. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dilaporkan hingga kini belum menjalani penahanan.

Kedua tersangka tersebut adalah Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, serta Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga. Keduanya masih menjalani proses hukum tanpa penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.

Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat melakukan penahanan karena masih menunggu balasan surat yang dikirimkan secara berjenjang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga:Hari ke-11 Pencarian, 67 Jenazah Korban Longsor Pasirlangu TeridentifikasiLangkah Tua Emak Eti, Rezeki dari Gorengan

“Penahanan belum dapat dilakukan karena kami masih menunggu balasan surat yang sudah dikirimkan secara berjenjang ke Kemendagri,” ujar Alex, Rabu (4/2).

Meski belum ditahan, Alex memastikan proses pemeriksaan terhadap kedua tersangka tetap berjalan. Penyidik juga membuka kemungkinan memeriksa sejumlah pihak lain yang diduga mengetahui perkara tersebut, termasuk Wali Kota Bandung.

“Tim penyidik masih mempelajari apakah pemeriksaan terhadap wali kota diperlukan, dengan mempertimbangkan materi perkara serta alat bukti yang telah diperoleh,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejari Kota Bandung resmi menetapkan Erwin dan Randiana Awangga sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkot Bandung pada 2025.Kala itu, Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menyatakan penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan umum ke penyidikan khusus dengan menetapkan dua tersangka.

Penetapan Erwin sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025. Sementara penetapan Randiana Awangga tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 dengan tanggal yang sama.

0 Komentar