JABAR EKSPRES – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, dikabarkan belum ada kejelasan.
Bahkan berdasarkan informasi yang didapat, hingga saat ini untuk kedua orang tersangka yakni Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga juga belum dilakukan proses penahanan.
Menanggapi hal ini, Kasi Intel Kerjasama Negeri (Kejari) Kota Bandung Alex Akbar menyebut bahwa kasus dugaan korupsi tersebut hingga kini masih terus berproses.
“Untuk sementara perkara masih (terus) berproses,” katanya, Kamis (9/4).
Baca Juga:Kejari Ciamis Harus Bongkar Dalang Korupsi Bumdes Oknum Anggota DPRDKejari Ciamis Setorkan Rp607 Juta Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara
Sementara itu, disinggung soal dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut salah satunya Wakil Wali Kota Bandung Erwin belum dilakukan proses penahanan, Alex menyebut bahwa pihaknya masih menunggu surat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Meski begitu, ia memastikan bahwa kasus tersebut akan terus ditangani oleh pihaknya hingga tuntas.
“Masih dalam penanganan,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang ini, sebanyak dua orang yakni Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Randiana Awangga secara resmi telah di tetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Kota Bandung.
Keduanya menurut Kajari Kota Bandung pada saat itu Irfan Wibowo, diduga telah terlibat dan turut serta melakukan tindak pindana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2025.
“(Sehingga) Tim penyidik pada bidang Tindak Pindana Khusus (Pidsus) telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan 2 orang tersangka yaitu Sudara E (Erwin) Wakil Wali Kota Bandung Aktif berdasarkan surat penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025, dan saudara RA (Randiana Awangga)selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025,” ucapnya beberapa waktu lalu.(San).
