JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, kini menyampaikan perkembangan terbarunya dalam proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkot Bandung.
Dalam perkembangan terbarunya, Kasi Intel Kejari Kota Bandung Alex Akbar menyebut, kemungkinan besar pihaknya akan melakukan proses pemeriksaan kepada Wali Kota Bandung M Farhan.
“Untuk wali kota kemungkinan akan diperiksa dalam waktu dekat. Tapi waktu pastinya belum bisa kita pastikan karena untuk saat ini, kita masih dari DIK umum ke DIK khusus. Sehingga, kita lagi memeriksa ulang saksi-saksi yang terkait perkara ini,” katanya saat ditemui di Kantornya, Selasa (27/1).
Baca Juga:Komitmen Perangi Korupsi, Bupati Rudy Susmanto Minta KPK RI Dampingi Program di Pemkab BogorKasus Korupsi DPRD Banjar Jilid Dua: Belasan Anggota Belum Lakukan Pengembalian Total Rp1,7 Miliar
Sementara itu, disinggung mengenai jumlah saksi yang telah diperiksa dalam dugaan kasus tersebut, Alex menyebut, sekitar 40 orang.
Menurutnya, jumlah tersebut kemungkinan akan terus bertambah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dalam proses penyidikan.
“(Wali Kota) kemungkinan diperiksa ada, tapi kalau untuk waktu pastinya kita belum tahu, saya harus berkoordinasi dengan tim Pidsus dulu. Tapi kemarin total di sekitar 40-an (orang saksi yang diperiksa), karena kita sudah mefokuskan ke titik tertentu,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang ini, sebanyak dua orang yakni Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Randiana Awangga, secara resmi telah di tetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Kota Bandung.
Keduanya menurut Kajari Kota Bandung pada saat itu Irfan Wibowo, diduga terlibat dan turut serta dalam melakukan tindak pindana korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2025.
“(Sehingga) Tim penyidik pada bidang Tindak Pindana Khusus (Pidsus) telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan 2 orang tersangka yaitu Sudara E (Erwin) Wakil Wali Kota Bandung Aktif berdasarkan surat penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025, dan saudara RA (Randiana Awangga)selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025,” ucapnya beberapa waktu lalu.(San).
