JABAR EKSPRES – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar berinisial UK masih tercatat menerima gaji rangkap dari sumber anggaran yang sama. UK diketahui merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.
Temuan ini terungkap dari surat yang diterbitkan oleh Inspektorat Kota Banjar. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penghasilan UK mengalami double accounting.
Sebagai anggota BPD, UK menerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). APBDes sendiri sebagian besar berasal dari dana transfer pemerintah pusat dan daerah (APBN dan APBD) yang disalurkan ke desa.
Baca Juga:Berawal dari Nongkrong Pemuda, Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di BogorProyek PJU Rp32,7 Miliar di Narogong Belum Optimal, Masih Jadi PR Pemprov Jabar
Dengan kata lain, gaji sebagai ASN dan tunjangan sebagai BPD sama-sama bermuara pada kas negara. Kondisi ini dinilai melanggar prinsip efisiensi anggaran karena satu individu menerima pendapatan dari dua pos anggaran yang sumbernya sama.
Inspektorat Daerah Kota Banjar dalam suratnya juga merujuk pada larangan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Kanreg X yang melarang merangkap sebagai BPD.
Surat yang ditandatangani Inspektur Kota Banjar, Agus Muslih, itu memberikan saran tegas. Anggota BPD yang merangkap sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK, disarankan untuk memilih salah satu jabatan. Pertimbangannya adalah waktu kerja yang cenderung berbenturan serta duplikasi anggaran yang tidak dapat dihindari.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Banjar sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tahapan Pelaksanaan Pengisian BPD dan Hak Anggota BPD.
Perwal yang terbit pada Maret 2026 itu secara tegas mengatur bahwa ASN yang merangkap sebagai anggota BPD harus memilih salah satu jabatan.
Inspektur Kota Banjar, Agus Muslih, menjelaskan bahwa meskipun aturan di tingkat pusat tidak secara tersurat melarang, terdapat surat dari Kementerian Dalam Negeri yang menyebutkan bahwa rangkap jabatan harus seizin wali kota.
Dalam Pasal 14 Perwal tersebut, bagi calon anggota BPD yang berasal dari ASN, selain memenuhi syarat administratif, harus mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca Juga:Pemkab Bogor Tertibkan Anak Jalanan, Mayoritas Pendatang Akan Dipulangkan ke KeluargaPolisi Gagalkan Peredaran Obat Keras Ilegal di Klapanunggal, Ribuan Pil Disita
“Izin tersebut bukan berarti memperbolehkan rangkap jabatan. Kebijakan itu mengarahkan ASN untuk memilih, tidak bisa merangkap. Perwal yang berlaku sejak Maret 2026 ini harus dipatuhi,” kata Agus Muslih, Rabu (15/4/2026).
