Agus Muslih menegaskan bahwa jika ada ASN yang tidak mematuhi kebijakan tersebut, maka hal itu akan diproses sebagai pelanggaran disiplin.
Ketidakpatuhan terhadap kebijakan yang ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian masuk dalam ranah pelanggaran kedisiplinan. Artinya, ASN yang bersangkutan dianggap tidak mematuhi kewajiban terhadap peraturan perundang-undangan.
Agus menyatakan langkah selanjutnya akan diserahkan kepada atasan langsung untuk mencermati dan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga:Berawal dari Nongkrong Pemuda, Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di BogorProyek PJU Rp32,7 Miliar di Narogong Belum Optimal, Masih Jadi PR Pemprov Jabar
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Sri Hidayati, menyatakan pihaknya telah memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini. Berdasarkan arahan dari Inspektorat, setiap ASN yang merangkap jabatan di BPD diwajibkan memilih salah satu posisi.
Kebijakan ini didasarkan pada aturan yang melarang adanya double accounting serta potensi terganggunya kinerja utama sebagai ASN. “Kami sudah melakukan pengawasan ketat. Pengawasan tersebut meliputi pemantauan kehadiran saat apel pagi hingga evaluasi kinerja selama jam kerja,” katanya. (CEP)
