Tak Main-main! Langgar Aturan Ruang Terbuka Hijau di Cimahi, Izin Developer Terancam Dicabut Pemkot

Ilustrasi: Suasana ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan KBU. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
Ilustrasi: Suasana ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan KBU. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

Sementara itu, Koefisien Dasar Hijau (KDH) minimal 30 persen menjadi syarat mutlak untuk memastikan kemampuan tanah dalam menyerap air tetap optimal, sekaligus menekan risiko peningkatan suhu di kawasan perkotaan.

“Keberadaan ruang hijau bukan sekadar estetika, tetapi kebutuhan mendasar untuk menjaga kualitas udara dan ketersediaan air tanah,” katanya menutup. (Mong)

0 Komentar