JABAR EKSPRES – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor bergerak cepat menutup praktik pembuangan sampah ilegal di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Rabu (8/4/2026).
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat komitmen Pemkab Bogor dalam menghentikan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan warga.
Penyegelan dilakukan langsung oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH Kabupaten Bogor dengan memasang tanda penghentian kegiatan di lokasi yang diduga telah lama beroperasi tanpa izin.
Baca Juga:Sampah Menumpuk di Saluran Air, TPS Ilegal di Cimahi Akhirnya Ditutup!TPS Ilegal di Cimahi Kian Menjamur, Ini Kata DLH!
Aktivitas pengolahan dan pembuangan sampah di tempat tersebut dinilai berisiko mencemari lingkungan sekitar.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bogor, Agus Budi, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Bogor untuk menghentikan seluruh aktivitas pengelolaan sampah ilegal.
“Alhamdulillah pada hari ini, Rabu sekitar pukul 12.00 WIB, kami telah selesai melaksanakan pemasangan tanda penghentian kegiatan oleh PPNS terkait pengolahan sampah ilegal yang berada di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal,” ujarnya.
DLH Kabupaten Bogor juga telah berupaya menemui pengelola lokasi, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Agus memastikan, pihaknya akan menempuh jalur hukum melalui tim penegakan hukum DLH.
“Kami sudah mencoba mencari pengelola TPA ilegal ini, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Kemungkinan akan ada pemanggilan dari tim penegakan hukum (Gakkum) DLH untuk menindaklanjuti hal ini,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut telah berlangsung cukup lama. Karena itu, DLH mengimbau para pelaku serupa untuk segera menghentikan aktivitasnya.
Baca Juga:TPS Ilegal di Cimahi Ditutup, 3,5 Ton Sampah Diangkut dari Pasar RecokPemkot Bandung Temukan 60 TPS Ilegal, Wali Kota Tegaskan Akan Tindak Tegas Pelanggar
“Kami berharap para pengelola TPA liar di wilayah Kembang Kuning dapat menghentikan kegiatannya, karena aktivitas ini sangat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Klapanunggal, Galuh Sri Wahyuni, menyebut penutupan ini menjadi langkah awal untuk menata kembali kawasan tersebut agar lebih bersih dan tertib.
“Kegiatan hari ini adalah penutupan lokasi pembuangan sampah liar atau tidak berizin yang berada di Desa Kembang Kuning. Ke depan kami berencana melakukan clean-up di lokasi ini,” ungkapnya.
