TPS Ilegal di Cimahi Ditutup, 3,5 Ton Sampah Diangkut dari Pasar Recok

Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama unsur TNI dan warga menutup tempat pembua
Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama unsur TNI dan warga menutup tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di RW 14 Pasar Recok, Kelurahan Melong, pada Selasa (31/3/26) sebagai respons atas maraknya pembuangan liar yang memicu pencemaran lingkungan dan ancaman banjir di kawasan tersebut/Istimewa
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama unsur TNI dan warga menutup tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di RW 14 Pasar Recok, Kelurahan Melong, pada Selasa (31/3/26) sebagai respons atas maraknya pembuangan liar yang memicu pencemaran lingkungan dan ancaman banjir di kawasan tersebut.

Langkah ini menyoroti persoalan klasik pengelolaan sampah perkotaan yang belum tertib, terutama di titik-titik rawan seperti bantaran sungai dan saluran air.

Selain menimbulkan bau tak sedap, tumpukan sampah liar juga berpotensi menyumbat aliran air dan memperbesar risiko genangan hingga banjir.

Baca Juga:Puncak Diserbu! Volume Kendaraan Naik 70%, Jalur Puncak-Cianjur Padat MerayapLebaran Jadi Momen Harapan Baru, 452 Warga Binaan Lapas Garut Dapat Remisi, 2 Langsung Bebas!

Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan DLH Kota Cimahi, Ario Wibisono menjelaskan terkait kegiatan penutupan TPS ilegal merupakan bentuk komitmen bersama antara Pemkot Cimahi dengan TNI, dalam hal ini Satgas Citarum Harum, untuk menjalankan arahan Presiden Republik Indonesia terkait gerakan Indonesia Asri.

“Kami saat ini melakukan serangkaian kegiatan edukasi, pembersihan, penutupan dan pemberian teguran kepada warga masyarakat yang tidak mengelola sampahnya dengan baik dan cenderung memberikan dampak buruk bagi lingkungan,” kata Ario saat dikonfirmasi Jabar Ekspres, Kamis (2/4/26).

Menurutnya, kegiatan yang diinisiasi Satgas Citarum Harum difokuskan pada TPS liar di sekitar aliran sungai dan saluran air. Pasalnya, keberadaan sampah di titik tersebut dinilai paling berisiko terhadap kesehatan lingkungan dan sistem drainase kota.

Ia menegaskan, tumpukan sampah tidak hanya menimbulkan penyakit dan bau tidak sedap, tetapi juga berpotensi menyumbat saluran air yang berujung pada banjir jika tidak segera ditangani.

Saat ini, lanjut Ario, Satgas Citarum Harum bersama DLH Kota Cimahi tengah melakukan identifikasi terhadap keberadaan TPS liar di sejumlah titik, khususnya di sekitar sungai dan saluran air.

Langkah tersebut, kata Ario, dilakukan untuk menentukan prioritas penanganan melalui edukasi, pembersihan, penutupan, hingga pemberian peringatan kepada pelanggar.

“TPS Ilegal yang ada di perbatasan antara RW 14 dan RW 33 Kelurahan Melong Kecamatan Cimahi Selatan ini salah satunya, karena secara nyata ada oknum masyarakat yang menutup sebagian saluran air dan dipergunakan untuk menumpuk sampah yang diduga berasal dari kegiatan Pasar Recok yang ada di sekitar lokasi,” terangnya.

0 Komentar