JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Bandung menemukan puluhan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang tersebar di berbagai wilayah. Wali Kota Bandung menegaskan praktik tersebut tidak akan ditoleransi karena berpotensi mencemari lingkungan dan melanggar hukum.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan pihaknya telah mengidentifikasi sekitar 60 lokasi TPS ilegal di Kota Bandung. Temuan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam upaya memperbaiki tata kelola persampahan di kota tersebut.
Farhan menegaskan bahwa keberadaan TPS ilegal tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Selain melanggar aturan, praktik pembuangan sampah sembarangan juga berdampak langsung terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Baca Juga:Perkuat Ketahanan Pangan Jelang Lebaran, BULOG Bandung Salurkan Bantuan Beras dan Minyak GorengDirikan Klub Satelit di Bandung, PB Jaya Raya siap Hadirkan Atlet Berpotensi untuk Bulu Tangkis
“Yang menjadi perhatian utama adalah TPS ilegal. Ini tidak akan kita biarkan, karena berarti ada pembiaran pelanggaran hukum sekaligus pencemaran lingkungan. Saat ini sedang kita lakukan pencegahan,” ujarnya.
Menurutnya, penanganan TPS ilegal menjadi bagian penting dari strategi pengendalian sampah di Kota Bandung, terlebih setelah terjadi lonjakan volume sampah pasca-Lebaran yang memperparah kondisi di lapangan.
Farhan juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif melaporkan keberadaan TPS ilegal, khususnya melalui media sosial. Laporan warga dinilai sangat membantu pemerintah dalam memetakan titik-titik pelanggaran yang selama ini sulit terpantau.
“Kami berterima kasih kepada warga yang melaporkan. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan penindakan,” katanya.
Ia memastikan, pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan penumpukan sampah di lokasi ilegal. Penegakan aturan akan dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban dan kebersihan kota.
“Siapa pun yang terbukti melakukan penumpukan di TPS ilegal akan diproses secara hukum,” tegasnya.
Ke depan, Pemkot Bandung juga akan memperkuat pengawasan serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan. Selain itu, upaya penataan sistem pengelolaan sampah juga terus didorong agar tidak memicu munculnya TPS ilegal baru.
Baca Juga:Perkuat Silaturahmi, Ketua Relawan Bedas Galih Hendrawan Salurkan Paket Sembako di PameungpeukORIS Hadir di Bandung, PT SMI Ajak Masyarakat Jawa Barat Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional
Dengan langkah tegas ini, pemerintah berharap dapat menekan praktik pembuangan sampah ilegal sekaligus menciptakan lingkungan kota yang lebih bersih, sehat, dan tertib. (dam)
