Aturan Tegas Larang ASN Nyalon BPD, Dosen FH Unigal: Tak Boleh Ada Izin-izinan

Firman Nugraha, Dosen Fakultas Hukum Universitas Galuh (Unigal)
Firman Nugraha, Dosen Fakultas Hukum Universitas Galuh (Unigal). (Istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kontroversi mengenai peluang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mencalonkan diri sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kota Banjar mendapatkan sorotan tajam dari akademisi hukum.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Galuh (Unigal), Firman Nugraha, menegaskan bahwa secara regulasi, ASN dilarang keras ikut serta dalam kontestasi politik praktis tersebut, terlepas dari ada tidaknya izin dari atasan.

Firman menjelaskan bahwa pelarangan ini tidak bisa ditafsirkan secara sempit hanya dari bunyi teks peraturan perundang-undangan. Ia menekankan pentingnya pendekatan sistemik dan teleologis dalam memahami hukum.

Baca Juga:Pemkab Bogor Tertibkan Anak Jalanan, Mayoritas Pendatang Akan Dipulangkan ke KeluargaPolisi Gagalkan Peredaran Obat Keras Ilegal di Klapanunggal, Ribuan Pil Disita

Pendekatan sistemik berarti aturan harus dilihat secara utuh dan lintas peraturan, sementara pendekatan teleologis melihat berdasarkan semangat, arah, dan tujuan dari suatu norma.

Dasar pertama yang ia kemukakan adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pada Pasal 9 UU tersebut, diatur prinsip bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan.

Lebih lanjut, Pasal 24 mengatur tentang kewajiban ASN untuk melaksanakan nilai dasar dan kode etik, serta kewajiban menjaga netralitas. Firman menilai bahwa proses pencalonan anggota BPD merupakan sebuah perhelatan politik praktis di tingkat desa.

“Maka tentunya jika ASN diizinkan ikut politik kandidasi BPD, itu sudah menciderai prinsip netralitas. ASN akan menjelma jadi politisi,” ujar Firman, Rabu (8/4/2026).

Ia menambahkan bahwa betapapun anggota BPD adalah pejabat yang dipilih, tetap ada proses politik di dalamnya. Hal ini, kata Firman, bertentangan dengan aturan kepegawaian sebagaimana diamanatkan UU ASN.

Selain itu, Firman juga merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada Pasal 57, syarat calon anggota BPD adalah bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa.

Meskipun ASN bukan perangkat desa, Firman menilai kualitasnya sama karena ASN adalah aparat pemerintah. Habitus, prinsip-prinsip, hak, dan kewajibannya pada dasarnya sama.

Baca Juga:Aksi Perampokan Bermodus Investasi di Sentul Bogor Terbongkar, Empat Pelaku Dibekuk PolisiDi Puncak Tapi Tak Boleh Lengah, Persib Dapat Peringatan Keras dari Bojan Hodak 

Rangkap jabatan, menurutnya, adalah praktik yang harus dihindari karena tidak menunjukkan prinsip profesionalitas dan proporsionalitas dalam dunia birokrasi.

Firman secara tegas menolak adanya wacana mekanisme izin dari atasan. Ia berpendapat, aturan sudah jelas jika dipahami dengan benar. “Tidak perlu ada mekanisme izin-izin atasan. Kecuali ASN tersebut memutuskan mundur dari jabatannya. Harus konsekuen,” tegasnya.

0 Komentar