Aturan Tegas Larang ASN Nyalon BPD, Dosen FH Unigal: Tak Boleh Ada Izin-izinan

Firman Nugraha, Dosen Fakultas Hukum Universitas Galuh (Unigal)
Firman Nugraha, Dosen Fakultas Hukum Universitas Galuh (Unigal). (Istimewa)
0 Komentar

Dia pun mengapresiasi pernyataan Wali Kota Banjar sebelumnya yang memberikan ultimatum kepada ASN yang ingin nyalon BPD, yaitu izin atau mundur.

Pernyataan Firman ini sekaligus menjawab kebijakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Banjar yang sebelumnya menyatakan tidak ada larangan spesifik bagi ASN untuk nyalon BPD asalkan mendapat izin tertulis dari pimpinan. Menurut Firman, kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Ia berharap adanya political will dari Wali Kota untuk melakukan streamlining atau penataan aparatur, sehingga aturan ditegakkan demi hukum.

Baca Juga:Pemkab Bogor Tertibkan Anak Jalanan, Mayoritas Pendatang Akan Dipulangkan ke KeluargaPolisi Gagalkan Peredaran Obat Keras Ilegal di Klapanunggal, Ribuan Pil Disita

“Sudahlah, saya kira clear, tidak usah aneh-aneh lagi. Masih banyak ruang aktualisasi ASN tanpa harus berisiko menciderai aturan kepegawaian,” pungkasnya. (CEP)

0 Komentar