Sistem Coretax Picu Maraknya Joki Pajak, Purbaya Janji akan Benahi

Sistem Coretax Picu Maraknya Joki Pajak, Purbaya Janji akan Benahi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyoroti maraknya praktik perjokian dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang kini ramai diperjualbelikan di media sosial.

Fenomena ini dinilai bukan sekadar tren, melainkan indikasi adanya kelemahan mendasar dalam sistem Coretax.

Menurut Purbaya, celah dalam desain platform perpajakan tersebut membuka peluang bagi pihak ketiga untuk mengambil peran sebagai perantara.

Baca Juga:Di Tengah Penutupan Selat Hormuz, Mentan: Ada Negara Minta Impor Pupuk Urea IndonesiaStok Beras Indonesia Aman Capai 4,5 Juta Ton di Tengah Gejolak Timur Tengah 

Dalam konteks ekonomi, ia menyebut bahwa setiap celah yang ada hampir pasti akan dimanfaatkan.

“Itu kalau di ekonomi kan kalau ada kesempatan pasti ada yang masuk ke situ. Tapi, ke depan kita betulin sehingga Coretax enggak perlu pakai joki lagi,” kata Purbaya, dikutip dari ANTARA Selasa (7/4).

Ia mengungkapkan bahwa desain Coretax ada kelemahan sehingga justru membuat platform tersebut kurang ramah bagi pengguna umum, yang kemudian memunculkan peluang bagi perantara berupa joki yang menjembatani pengguna dengan sistem layanan perpajakan berbasis web tersebut.

“Rupanya didesain supaya agak sulit dipakai oirang biasa, sehingga ada joki atau software interface yang bisa menghubungkan Coretax dengan orang biasa,” ujar Menkeu.

Untuk saat ini, Menkeu mengatakan, waktunya terlalu pendek untuk memperbaiki layanan pajak dalam satu platform tersebut. Terlebih lagi, baru kurang dari sebulan dirinya mengetahui persoalan tersebut.

Adapun fenomena joki Coretax marak ditawarkan du media social. Sejumlah akun di platform media sosial Threads secara terbuka menawarkan jasa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak, bahkan dengan tarif relative murah.

Akun-akun tersebut umumnya menyasar wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam menggunakan sistem Coretax.

Baca Juga:Indonesia Dilirik Investor Global, Kunjungan Prabowo ke Korea Selatan Bawa Komitmen Rp173 TriliunMenaker Dorong Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Perkuat Efisiensi Energi Nasional

Diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 5 April 2025 jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 17.710.824.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 16.643.707 merupakan wajib pajak orang pribadi, 976.261 wajib pajak badan, 90.629 wajib pajak instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

0 Komentar