“Tapi karena kehati-hatian pimpinan jadi dipertimbangkan dulu makanya dilakukan PK, dikasih kesempatan,” lanjut Elih.
Dia menilai, dalam hal ini pihak Roni diduga tak mengetahui secara detil kronologis perkara, sehingga perlu diperhatikan kasus awalnya.
“Versi saya begini. Ini mereka tidak tahu kronologis kasusnya. Haji Dadan memang terdakwa, tapi kan kasus ini sebelumnya perdata dulu, bukan yang ini pokok awalnya. Setelah dari Kejaksaan baru muncul pidana,” papar Elih.
Baca Juga:RAYA CITY ESCAPE: Pengalaman Menginap Lebih Lama di DE BRAGA BY ARTOTELDiduga Ada Tambang Ilegal dan Penyerobotan Lahan, Warga Kuningan Mengadu ke Bale Pananggeuhan
“Kan ada pengembalian ke negata setengahnya. Nah perhitungan yang menangani kasus ini, itu mungkin ada hak Haji Dadan,” pungkasnya. (Bas)
