JABAR EKSPRES – Seorang warga Kabupaten Kuningan bernama Kamdan melaporkan dugaan aktivitas tambang ilegal dan penyerobotan lahan di Desa Sindangsuka, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, ke Bale Pananggeuhan.
Warga Kuningan itu datang langsung untuk mengadukan persoalan tersebut kepada Gubernur Jawa Barat, terkait aktivitas tambang yang diduga dilakukan oleh PT Patriot Bangun Karya. Ia menyebut perusahaan tersebut masih beroperasi meski perizinannya belum lengkap dan sebelumnya telah ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat.
“Ini sudah dua kali ditutup. Pertama pada 2025 oleh Dinas Lingkungan Hidup, bahkan sudah dipasang garis penutupan. Tapi tetap dilanggar dan masih beroperasi,” katanya usai menyampaikan laporan, Senin (6/4).
Baca Juga:Halal Bihalal IPPU Jabar 2026 di Bandung: Pererat Silaturahmi, Bangkitkan Peran Strategis PensiunanPerkuat Ketahanan Pangan Jelang Lebaran, BULOG Bandung Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng
Menurutnya, pada Maret 2026 peringatan kembali dilayangkan oleh SDA Wilayah 7 Cirebon yang mewakili Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya DLH. Namun hingga kini, aktivitas tambang disebut masih berjalan.
“Tambang ini tetap beroperasi walaupun perizinannya belum lengkap,” ujarnya.
Selain persoalan perizinan, Kamdan juga menuding perusahaan tersebut telah menyerobot lahan milik warga, termasuk tanah miliknya, yang kemudian dimasukkan ke dalam area izin tambang.
“Selain perizinan yang belum lengkap, tambang ini juga telah menyerobot tanah masyarakat, termasuk tanah saya dan dijadikan izin tambang oleh perusahaan tersebut,” ucapnya.
Ia mengaku mengalami kerugian materil karena lahannya telah tercatat sebagai area izin tambang tanpa persetujuannya. Saat hendak mengajukan izin secara daring, permohonannya ditolak karena lahan tersebut sudah masuk dalam izin perusahaan.
“Jadi saat saya ajukan izin secara online, ditolak karena lahan saya sudah masuk izin tambang mereka. Padahal itu tanah milik saya,” ungkapnya.
Atas kondisi tersebut, Kamdan menduga adanya pelanggaran hukum, mulai dari pencatutan lahan tanpa izin hingga dugaan pemalsuan dokumen. Ia juga menilai terdapat indikasi unsur korupsi yang perlu ditindak oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga:Dirikan Klub Satelit di Bandung, PB Jaya Raya siap Hadirkan Atlet Berpotensi untuk Bulu Tangkis Perkuat Silaturahmi, Ketua Relawan Bedas Galih Hendrawan Salurkan Paket Sembako di Pameungpeuk
Ia menambahkan, aktivitas tambang masih berlangsung meski telah dipasang plang penutupan oleh DLH. Kegiatan tersebut disebut menggunakan sedikitnya tiga alat berat jenis ekskavator untuk pengerukan pasir dan material urugan.
