Ketika masuk di proses kasasi, pihak Rony menang. Maka PN Sumedang mengeluarkan surat penetapan pencairan dan mengeluarkan cek.
Dalam perjalanan hukumnya, ketika Kejaksaan Negeri Sumedang mengintervensi perkara ini karena ada kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), yang di antaranya menyeret nama Dadan Setiadi Megantara dari PT Priwista, sehingga membuatnya dijatuhi vonis 4,8 tahun, Kejari Sumedang menangguhkan pencairan. Selain hanya menangguhkan, negara juga menyita sebagian uangnya.
Mengingat terdapat sisa uang sebesar Rp190 miliar, saat kasus Tipikor masih bergulir, pihak Dadan Setiadi Megantara mengajukan PK (peninjauan kembali) terhadap perdatanya, PK pertama pihak Roni kalah.
Baca Juga:RAYA CITY ESCAPE: Pengalaman Menginap Lebih Lama di DE BRAGA BY ARTOTELDiduga Ada Tambang Ilegal dan Penyerobotan Lahan, Warga Kuningan Mengadu ke Bale Pananggeuhan
Oleh sebab itu pihak Roni memgajukan PK kedua, untuk menentukan siapa yang berhak atas sisa uang konsinyasi tersebut. Tapi, belum juga ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, pihak PN Sumedang diduga telah mencairkan sisa uang konsinyasi ke pihak Dadan Setiadi Megantara.
“Jadi, menjadi sebuah tanda tanya besar buat saya. Sudah dua kali berarti nih, untuk memberikan keterangan klarifikasi aja pihak PN, sampai ya berbagai dalih, berbagai alasan,” beber Roni.
“Ini harus jadi tanda tanya besar, pasti ini terjadi sesuatu. Kalau mereka jentel, saya barusan juga meminta, kenapa sih nggak PN langsung yang memberikan klarifikasi?,” tambahnya.
Roni menyampaikan, apabila besok pihak PN Sumedang masih belum bisa memberikan keterbukaan terkait pencairan sisa uang konsinyasi, alias klarifikasi keterangan yang detil sesuai aturan hukum tetap, maka pihaknya menuding ada “permainan atau kongkalikong” yang dilakukan.
“Jadinya besok, kita terpaksa kawan-kawan semua, hari lagi besok dari jam 8 sampai jam setengah 5 (8.00 – 17.00 WIB) sore,” imbuhnya.
“Kita buktikan besok. Kalau kembali mengkir, berarti ini sudah mutlak ada kongkalikong. Walaupun ya, indikasi-indikasinya sebetulnya kita sudah mengetahui,” tukas Roni. (Bas)
Sementara itu, pihak PN Sumedang melalui Tim Humas, Elih Sopiyan menuturkan, dalam perkara ini menurutnya jika pihaknya tak mungkin melangkah tanpa didasari aturan hukum.
Baca Juga:Halal Bihalal IPPU Jabar 2026 di Bandung: Pererat Silaturahmi, Bangkitkan Peran Strategis PensiunanPerkuat Ketahanan Pangan Jelang Lebaran, BULOG Bandung Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng
“Sebenarnya ada begini kalau bahasa hukum itu, PK itu tidak menunda eksekusi. Jadi tidak ada yang ditahan-tahan, ketika sudah ada putusan, mau PK juga ya serahkan saja,” tuturnya saat ditemui di PN Sumedang.
