JABAR EKSPRES – Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) masih menjadi sorotan. Pasalnya, polemik pembebasan lahan sampai saat ini masih belum usai, bahkan timbul persoalan baru.
Diketahui, sisa uang konsinyasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu yang dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, diduga hilang secara tiba-tiba alias telah dicairkan sepihak. Sementara, dari informasi yang didapat, proses hukum masih berjalan dan belum ke tahap inkrah.
Keluarga Ahli Waris, Roni Riswara mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan keterangan detail dari pihak PN Sumedang, terkait sisa uang konsinyasi yang nilainya sekira Rp190 miliar tersebut.
Baca Juga:RAYA CITY ESCAPE: Pengalaman Menginap Lebih Lama di DE BRAGA BY ARTOTELDiduga Ada Tambang Ilegal dan Penyerobotan Lahan, Warga Kuningan Mengadu ke Bale Pananggeuhan
“Sekarang hari ini, sesuai janji katanya jubirnya (juru bicara dari PN Sumedang) mau memberikan klarifikasi. Nah, ternyata per hari ini pun jubirnya, yang namanya Zulfikar, itu masih tidak bisa memberikan klarifikasi juga. Alasan dari pihak pengadilan, karena katanya masih cuti,” katanya kepada Jabar Ekspres, Senin (6/4/2026).
Jumlah sisa uang konsinyasi merupakan sisa dari jumlah total Rp329 miliar yang sebagiannya, yaitu sekira kurang lebih Rp130 miliar disita negara, sebagai barang bukti tindak pidana korupsi.
Uang ganti rugi yang dimaksud adalah uang atas sembilan bidang lahan di Desa Cilayung, yang berada di Tol Cisumdawu Seksi 1, Cileunyi-Jatinangor. Uang itu dikonsinyasikan ke Pengadilan Negeri Sumedang.
Roni mempertanyakan bagaimana bisa mekanisme pencairan dilakukan diduga sepihak saat proses hukum yang belum selesai alias masih berlangsung,
Dia meminta pihak PN Sumedang harus terbuka, baik mengenai mekanisme dan regulasi yang jelas terkait pencairan sisa uang konsinyasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu. Mengingat proses hukum yang masih berlangsung.
“Kita tidak anarkis, tidak bawa pasukan banyak, berdemo, enggak. Kita ini cuman perwakilan kan, kita klarifikasi, klarifikasi tidak muncul,” ucap Roni.
“Barusan juga, kita sampai kan, kita akan mempertanyakan, apa dasar hukum pencairan ke Haji Dadang? Karena masih ada PK-2,” tambahnya. Pihak Roni menduga ada permainan dalam perkara ini. Dugaan itu mencuat ketika pihak ahli waris yang ikut berkontestasi dalam gugatan, yaitu Roni mendatangi PN Sumedang. Diketahui jika dalam perjalanan proses hukum, seja awal gugatan pihak Roni menang di tingkat PN Sumedang namun kalah di Banding.
