Mediasi Melejit, 96,77 Persen Perkara Keluarga di PA Cimahi Berhasil Diselesaikan Secara Damai

Pengadilan Agama Kota Cimahi menunjukkan efektivitas tinggi dalam menyelesaikan perkara perceraian dan sengket
Pengadilan Agama Kota Cimahi menunjukkan efektivitas tinggi dalam menyelesaikan perkara perceraian dan sengketa keluarga.
0 Komentar

“Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam akta perdamaian yang memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak sebagaimana putusan pengadilan,” ujar Jaenudin.

Selain itu, tiga perkara diselesaikan melalui pencabutan gugatan setelah para pihak mencapai kesepakatan di luar persidangan. Sementara 21 perkara lainnya tergolong berhasil sebagian, di mana sebagian pokok sengketa disepakati dan sisanya tetap dilanjutkan ke tahap persidangan.

Dalam perkara perceraian, kondisi ini kerap terjadi ketika pasangan tidak kembali rujuk, namun berhasil mencapai kesepakatan terkait aspek lain seperti nafkah anak maupun pembagian harta bersama.

Baca Juga:Pendaftaran SNBT Masih Dibuka, POLSUB Ajak Generasi Muda Raih Masa Depan IndustriRAYA CITY ESCAPE: Pengalaman Menginap Lebih Lama di DE BRAGA BY ARTOTEL

“Ketiga kategori tersebut pada prinsipnya tetap memberikan manfaat bagi para pihak karena mempersempit ruang sengketa dan mempercepat penyelesaian perkara,” kata Jaenudin.

Meski demikian, tidak seluruh proses mediasi berjalan mulus. Tercatat satu perkara dinyatakan gagal. Hambatan yang muncul umumnya berkaitan dengan ketidakhadiran salah satu pihak, sikap yang tetap bersikukuh, hingga konflik berkepanjangan yang sulit dipertemukan.

“Konflik yang telah berlangsung lama dan kompleks, dan tidak adanya titik temu kepentingan antara para pihak,” ungkapnya.

Sebagai langkah evaluasi, Jaenudin menegaskan PA Cimahi terus memperkuat kapasitas mediator dan meningkatkan pendekatan persuasif sejak awal pemeriksaan perkara.

Menurutnya, upaya ini diarahkan untuk menekan potensi kegagalan sekaligus memperluas penyelesaian sengketa secara damai ke depan.

“Langkah ini dilakukan untuk menekan angka kegagalan dan meningkatkan penyelesaian sengketa secara damai di masa mendatang,” tandas Jaenudin. (Mong)

Laman:

1 2
0 Komentar