Berkas Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Ujaran Kebencian 'Resbob' Resmi Ditunda

Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob saat menjalani sidang dugaan kasus ujaran kebencian di PN
Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob saat menjalani sidang dugaan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Foto. Sandi Nugraha/Jabar Ekspres/
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pengadilan Negeri (PN) Bandung resmi menunda persidangan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Adimas Firdaus alias Resbob, Senin (6/4/2026). Penundaan ini disebabkan oleh belum siapnya berkas tuntutan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan tersebut, JPU mengungkapkan bahwa pihaknya masih memerlukan waktu tambahan untuk mematangkan naskah tuntutan sebelum dibacakan di hadapan majelis hakim.

“Berkas tuntutan kami belum siap karena harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke Kejaksaan Agung. Kami memohon waktu satu pekan ke depan,” ujar JPU kepada majelis hakim di ruang sidang.

Baca Juga:Dari Desa Terdampak Bencana ke Mandiri Energi, Program Pertamina Ubah Nasib WargaPuncak Diserbu! Volume Kendaraan Naik 70%, Jalur Puncak-Cianjur Padat Merayap

Menanggapi penundaan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Fidelis Giawa, menyatakan bahwa pihaknya tidak keberatan dengan keputusan majelis hakim. Menurutnya, persidangan rencananya akan dijadwalkan ulang pada Rabu, 8 April 2026 mendatang.

Fidelis berharap waktu tambahan ini digunakan pihak kejaksaan untuk meninjau kasus secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan.

“Kami tidak keberatan. Kami berharap dengan penundaan ini, pihak kejaksaan benar-benar menimbang fakta persidangan secara jernih. Harapannya, tuntutan nanti murni berdasarkan hukum dan tidak terpengaruh oleh tekanan publik,” tutur Fidelis.

Duduk Perkara KasusSebelumnya, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob didakwa atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian. JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 243 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 243 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan berkas dakwaan, Resbob diduga secara sadar mengunggah konten yang mengandung ujaran kebencian yang menyinggung kelompok suporter Viking dan Suku Sunda melalui platform media sosial. Akibat perbuatannya, terdakwa terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 4 tahun.

“Kata-kata (ujaran kebencian) tersebut diucapkan oleh terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob dalam keadaan sadar saat tengah mengemudikan kendaraan mobil,” jelas JPU saat membacakan dakwaan pada persidangan sebelumnya.

Kasus ini menarik perhatian luas masyarakat Jawa Barat, mengingat konten yang diunggah terdakwa sempat memicu reaksi keras di jagat maya sebelum akhirnya masuk ke ranah hukum.

0 Komentar