JABAR EKSPRES – Isu mengenai pembatasan BBM Pertalite dan Solar subsidi belakangan ramai diperbincangkan publik.
Kabar yang beredar menyebutkan bahwa kendaraan pribadi hanya diperbolehkan mengisi bahan bakar maksimal 50 liter per hari.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya memberikan klarifikasi.
Baca Juga:Telkom AI Center Makassar Jadi Motor Baru Inovasi Digital di Indonesia TimurTingkatkan Keamanan Aset Nasabah, BRI BO Bandung Asia Afrika Hadirkan Layanan SDB dengan Privilege Khusus
Informasi mengenai pembatasan ini mencuat setelah beredarnya dokumen yang disebut sebagai Surat Keputusan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Dalam dokumen tersebut, badan usaha penugasan disebut diminta untuk mengendalikan penyaluran BBM subsidi, termasuk Pertalite dan Solar.
Salah satu poin yang ramai dibahas adalah adanya pembatasan volume pembelian untuk kendaraan roda empat, yakni maksimal 50 liter per hari.
Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, angka tersebut disebut mengalami penurunan.
Sebelumnya, kendaraan pribadi dikabarkan masih diperbolehkan mengisi hingga 60 liter per hari.
Selain itu, sistem pengawasan distribusi BBM juga disebut akan diperketat melalui penggunaan QR code, seperti yang saat ini sudah diterapkan pada pembelian Solar subsidi melalui aplikasi MyPertamina.
Rencana serupa juga dikabarkan akan diterapkan untuk pembelian Pertalite.
Kementerian ESDM Tegaskan Belum Ada Kebijakan Resmi
Meski isu ini terlanjur viral, pemerintah memastikan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan resmi terkait pembatasan BBM Pertalite.
Kementerian ESDM, meminta masyarakat untuk tidak panik dan tetap beraktivitas seperti biasa, karena pengisian BBM di SPBU masih berjalan tanpa perubahan aturan.
Baca Juga:Bocoran Tampang Honda Vario 160 2026, Fitur Bakal Lebih Canggih Bak Motor PremiumHarga PS5 Naik Lagi! Dampak Perang Iran dan Krisis Chip Bikin Konsol Sony Makin Mahal
Dalam pernyataan resminya, Inspektur Jenderal Kementerian ESDM menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum diberlakukan.
“Sampai hari ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah. Jadi informasi yang beredar masih belum bisa dipastikan kebenarannya,” ujarnya dalam konferensi pers.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
Selama belum ada keputusan resmi yang diumumkan pemerintah, maka aturan pembelian BBM, termasuk Pertalite dan Solar, masih mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.
Meski belum diterapkan, wacana pembatasan BBM subsidi sebenarnya bukan hal baru.
Pemerintah terus mencari cara untuk memastikan distribusi BBM tepat sasaran.
