Ikuti Kebijakan Nasional, ASN Kota Bogor Siap WFH Setiap Jumat 

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, saat memberikan keterangannya terkait mekanisme WFH di Gedung Balai Kota
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, saat memberikan keterangannya terkait mekanisme WFH di Gedung Balai Kota Bogor, Rabu (1/4/2026). Foto: Sekar Andini/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyatakan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan mengikuti ketentuan pemerintah pusat.

Ia menjelaskan, WFH di Kota Bogor akan diterapkan setiap hari Jumat dan mulai diberlakukan pada pekan depan, mengingat Jumat sebelumnya bertepatan dengan hari libur.

“WFH Kota Bogor ini akan sama dengan WFH nasional ya, mengikuti aturan pemerintah pusat. Jadi Pemkot akan menetapkan WFH itu setiap hari Jumat. Insyaallah mulai Jumat depan kita laksanakan sesuai ketentuan pemerintah pusat,” ujar Dedie saat dikonfirmasi langsung, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga:Puncak Diserbu! Volume Kendaraan Naik 70%, Jalur Puncak-Cianjur Padat MerayapLebaran Jadi Momen Harapan Baru, 452 Warga Binaan Lapas Garut Dapat Remisi, 2 Langsung Bebas!

Lebih lanjut, Dedie menuturkan bahwa pelaksanaan WFH juga telah diatur dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 800.1 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, terdapat pembagian unit kerja yang dapat menjalankan WFH dan yang tetap harus bekerja dari kantor karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

“Untuk layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti kelurahan, kebinamargaan, dan sektor kesehatan, WFH kemungkinan hanya diterapkan secara terbatas. Artinya, ada unit kerja yang tidak memungkinkan WFH dan harus tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, terkait mekanisme kerja, termasuk absensi dan koordinasi, Dedie memastikan seluruhnya telah diatur secara rinci.

ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan terhubung dengan atasan serta menjaga komunikasi kerja secara aktif, guna memastikan pekerjaan berjalan optimal dan pelayanan kepada masyarakat tetap terpenuhi.

“Tentunya untuk absensi, komunikasi dan sebagainya itu ada poin-point ketentuannya. Jadi misalnya harus terhubung dengan unit kerja di pimpinannya dan lain sebagainya itu ada aturan detailnya,” katanya.

Adapun terkait pengawasan selama ASN menjalankan WFH, Dedie menegaskan bahwa ASN yang tidak mematuhi ketentuan, termasuk saat pelaksanaan WFH, akan dikenakan sanksi secara bertahap, mulai dari teguran lisan hingga peringatan tertulis.

Baca Juga:Pemudik Asal Bandung Meninggal Saat Singgah di Rumah Makan SumedangH+2 Lebaran, Jalur Puncak Bogor–Cianjur Terapkan One Way Akibat Lonjakan Kendaraan

“Ada sanksi, ada teguran, kan bertahap ya. Pertama diberikan teguran lisan kemudian kalau masih bandel nanti ada peringatan 1, 2, dan seterusnya ya. Adalah mekanisme kalau ASN mah. Insyaallah,” tuturnya.

0 Komentar