Dibatasi! Ini Ketentuan Terbaru Pembelian BBM Subdisi Jenis Pertalite dan Solar di SPBU Pertamina

Dibatasi! Ini Ketentuan Terbaru Pembelian BBM Subdisi Jenis Pertalite dan Solar di SPBU Pertamina
Dibatasi! Ini Ketentuan Terbaru Pembelian BBM Subdisi Jenis Pertalite dan Solar di SPBU Pertamina (Pixabay)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kabar terbaru datang dari pemerintah terkait Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak mengalami kenaikan per Rabu, 1 April 2026.

Namun meskipun tidak mengalami kenaikan, kini pemerintah akan memperketat distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar di setiap SPBU Pertamina.

Sejak Selasa, 31 Maret 2026 kemarin, setiap kendaraan pribadi akan mendapatkan pembatasan pembelian maksimal per hari melalui sistem barcode MyPertamina.

Baca Juga:Sejumlah SPBU Swasta Justru Naikkan Harga BBM, Ini Harga Terbaru Shell, BP-AKR, hingga VivoKeripik Bawang Sakinah Asal Cimahi Masuk Ritel Modern 

Jika sebelumnya tidak akan pembatasan, kini setiap kendaraan pribadi tersebut dibatasi hanya boleh melakukan pembelian maksimal 50 liter per hari.

Tentu aturan ini sebagai adaptasi dari imbas ketidakpastian geopolitik global yang berpengaruh terhadap harga minyak dunia.

Hanya saja, aturan pembatasan ini berlaku bagi kendaraan pribadi saja dan tidak berlaku bagi kendaraan umum.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlanggar Hartarto.

“Untuk memastikan distribusi BBM tepat sasaran, pemerintah melakukan pengaturan pembelian dengan batas wajar 50 liter per kendaraan menggunakan barcode. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan umum,” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring di Jakarta.

Begitu juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia turut menjelaskan rincian mengenai aturan pengetatan tersebut.

Bahlil memberikan kepastian bahwa kendaraan umum dan logistik tetap mendapatkan alokasi BBM sesuai kebutuhan operasional.

Baca Juga:Di Musrembang RKPD 2027, Bupati Kang DS Soroti 157 Ribu Rumah yang Perlu Mendapatkan Perhatian PemerintahHari Ini Pengumuman SNBP 2026! Cek Hasil Seleksi Jalur Prestasi Pukul 15.00 WIB di 45 Link Resmi

“Batas 50 liter itu untuk mobil pribadi. Tidak berlaku untuk truk-truk pengangkut barang, angkutan umum, atau bus. Standar konsumsi mereka pasti lebih dari itu dan pemerintah menjamin kebutuhannya,” katanya.

Akan tetapi, kendaraan pelakyanan publik meliputi mobil ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, hingga pengangkut sampah, pemerintah tetap memberlakukan batas maksimal 50 liter per hari per kendaraan guna menjaga efisiensi tanggap darurat.

Di tengah kebijakan pembatasan ini, Bahlil menenangkan masyarakat dengan memastikan bahwa stok energi nasional dalam posisi yang sangat aman.

Cadangan Solar, Pertalite, Avtur, hingga LPG saat ini berada di atas standar minimum nasional.

“Masyarakat tidak perlu khawatir soal kelangkaan. Atas arahan Bapak Presiden, cadangan BBM kita semua aman dan melampaui batas minimal, meskipun tensi geopolitik dunia belum menentu kapan akan mereda,” ucap Bahlil.*

0 Komentar