Melalui Aplikasi JMO, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Layanan Digital Klaim JHT Hingga Rp15 Juta

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat transformasi digital dalam memberikan kemudahan layanan
0 Komentar

JABAR EKSPRES – BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat transformasi digital dalam memberikan kemudahan layanan kepada peserta.

Saat ini, kemudahan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan batas saldo hingga Rp15 juta menjadi salah satu layanan unggulan yang memberikan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan bagi peserta.

Melalui aplikasi JMO yang tersedia di App Store dan Play Store, peserta dapat mengakses berbagai layanan BPJS Ketenagakerjaan secara digital.

Baca Juga:Bahas Sejumlah Agenda Kerja, WOM Finance Gelar RUPST dan RUPSLB 2026Pertemukan 2 Generasi Berbeda Usia, PERCASI Invitation Match 2026 Perebutkan Hadiah Total Rp76 Juta

Melalui JMO ini juga peserta dapat mengakses mulai dari informasi program, pendaftaran, pelaporan, pengaduan, pengecekan saldo, hingga pengajuan klaim JHT tanpa perlu datang ke kantor cabang.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kunto Wibowo menyampaikan, optimalisasi layanan digital merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta.

“Pemanfaatan aplikasi JMO kami dorong sebagai solusi layanan yang cepat, praktis, dan transparan. Peserta dengan saldo di bawah 15 juta dapat melakukan klaim JHT kapan saja dan di mana saja tanpa harus antre di kantor cabang,” ujar Kunto.

Program Jaminan Hari Tua (JHT) sendiri merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial ketenagakerjaan yang manfaatnya dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, maupun saat berhenti bekerja.

Dengan kemudahan klaim melalui JMO, peserta dengan saldo JHT hingga Rp15 juta dapat menikmati proses pencairan yang sepenuhnya dilakukan secara digital.

Hal ini tidak hanya mempercepat waktu proses, tetapi juga meningkatkan efisiensi serta kenyamanan dalam mengakses layanan.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga terus mengingatkan peserta untuk menggunakan kanal resmi dalam melakukan klaim.

Baca Juga:Cegah Penumpukan, Cimahi Siapkan Skema Khusus Tangani Sampah Pasca LebaranPekot Cimahi Hadirkan Juru Bahasa di Salat Id 1447 H, Adhitia Sebut Salat Id Inklusif Bukan Sekedar Simbolis

“Kami menghimbau seluruh peserta untuk memanfaatkan aplikasi resmi JMO dan tidak menggunakan jasa perantara atau calo. Seluruh proses klaim dapat dilakukan secara mandiri, aman, transparan, dan tanpa biaya,” tegas Kunto.

Penguatan layanan digital ini menjadi bagian dari langkah strategis BPJS Ketenagakerjaan dalam menjawab kebutuhan peserta di era digital yang menuntut layanan serba cepat dan mudah diakses.

Melalui inovasi yang terus dikembangkan, BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh pekerja Indonesia dapat memperoleh layanan yang optimal, sehingga semakin terlindungi dan merasa tenang dalam bekerja.

0 Komentar