JABAR EKSPRES – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD Kabupaten Bandung tentang pencegahan pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi serta penanganan terhadap anak yang menjadi korban pornografi.
Menurut Dadang, Raperda tersebut penting untuk memperkuat perlindungan anak di tengah perkembangan teknologi dan arus informasi yang semakin terbuka.
“Kami apresiasi atas Raperda prakarsa DPRD tentang pencegahan pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi serta penanganan terhadap anak yang menjadi korban pornografi,” ujar Dadang dalam keterangan resminya, Selasa (1/9/2026).
Baca Juga:KDS Pamerkan Potensi Kabupaten Bandung di APKASI Expo 2026, Dorong Produk Lokal Naik KelasBupati Dorong Pelajar Kabupaten Bandung Melek Keuangan, Mulai dari Menabung
Dadang menilai perkembangan teknologi membawa tantangan baru dalam melindungi anak dari paparan maupun dampak pornografi.
Karena itu, pemerintah daerah mendukung hadirnya regulasi yang tidak hanya mengatur aspek pencegahan, tetapi juga memperkuat penanganan terhadap anak yang menjadi korban.
“Raperda ini memiliki arti sangat penting mengingat perkembangan teknologi dan arus informasi saat ini membawa tantangan yang semakin kompleks, khususnya dalam melindungi anak dari dampak pornografi,” katanya.
Meski demikian, Dadang menegaskan perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Edukasi, pendampingan dan penanganan secara komprehensif juga harus diperkuat.
Ia menyebut upaya tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, keluarga, kalangan pendidikan hingga masyarakat.
“Kita sepakat pencegahan dan penanganan pornografi tidak bisa dilakukan satu pihak saja. Dibutuhkan kerja sama Pemda, DPRD, keluarga, kalangan pendidikan dan masyarakat,” tegasnya.
Dadang berharap pembahasan Raperda dilakukan secara mendalam dan komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Baca Juga:KDS: Pajak Daerah Dikembalikan untuk Pembangunan Kabupaten BandungPolisi Bongkar Miras Oplosan Berbahan Alkohol 96 Persen di Kabupaten Bandung
Ia ingin aturan tersebut nantinya tidak sekadar menjadi produk hukum, tetapi dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami berharap pembahasan Raperda ini bisa dilakukan secara mendalam, komprehensif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat diimplementasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya bagi perlindungan anak di Kabupaten Bandung,” ujarnya.
Dalam rapat paripurna yang sama, Dadang juga mengapresiasi berbagai pandangan, masukan, saran, pertanyaan dan catatan yang disampaikan seluruh fraksi DPRD Kabupaten Bandung terhadap nota pengantar keuangan APBD 2026 dan sejumlah Raperda.
