JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memperkuat peran klinik dalam pelayanan tuberkulosis (TB) dan program pemeriksaan kesehatan gratis tahun 2026, sebagai bagian dari upaya memastikan hak masyarakat terhadap layanan kesehatan yang layak dan terstandar.
Langkah ini disosialisasikan oleh Dinas Kesehatan Kota Cimahi kepada kepala puskesmas, penanggung jawab jejaring, serta seluruh klinik di wilayah tersebut melalui pertemuan daring.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Mulyati, menegaskan bahwa klinik memegang posisi krusial sebagai lini terdepan dalam mendeteksi dan menangani kasus tuberkulosis di masyarakat.
Baca Juga:Wamenkes Tekankan Percepatan Penanggulangan TBC, Wabup Bandung Ajak Warga Deteksi DiniRudy Susmanto Dorong Aksi Cepat Penanganan TBC hingga Tingkat Desa di Kabupaten Bogor
“Ketika seseorang mengalami batuk berkepanjangan dan datang ke klinik, pada saat itulah pintu pertama upaya kita menghentikan penularan tuberkulosis dimulai. Klinik memiliki peran strategis dalam memastikan pasien mendapatkan diagnosis yang tepat, pengobatan hingga tuntas, serta pelayanan yang bermutu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, pelayanan tuberkulosis tidak hanya sebatas intervensi medis, tetapi juga bagian dari pemenuhan hak dasar masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas.
“Keterlibatan klinik dalam pemeriksaan kesehatan gratis dinilai penting untuk mendorong deteksi dini berbagai penyakit serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kondisi kesehatannya,” ujarnya.
Berdasarkan data Dinkes Kota Cimahi menunjukkan, dari 44 klinik yang berpotensi terlibat dalam program TB, baru 16 klinik yang aktif dan konsisten berjejaring. Sementara itu, capaian pemeriksaan kesehatan gratis pada 2026 masih berada di angka 9 persen dari target 46 persen.
Kondisi ini, kata Mulyati, mencerminkan perlunya penguatan kolaborasi antar fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, guna memperluas jangkauan layanan dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
“Melalui kebijakan yang telah diterbitkan, kepala klinik diminta menjamin pemenuhan hak pasien dalam layanan TB, mulai dari penegakan diagnosis, notifikasi kasus, pengobatan hingga tuntas, hingga pelaporan melalui Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB),” bebernya.
Lebih lanjut, klinik juga didorong menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan puskesmas setempat serta berperan aktif dalam pemeriksaan kesehatan gratis di wilayahnya.
Baca Juga:Keberhasilan Pengobatan Baru 83 Persen, Pemkot Bogor Susun RAD Percepatan Eliminasi TBC 2025-2029 Menko PMK: Stunting dan TBC jadi Permasalahan Mendasar Kesehatan
Upaya ini turut melibatkan organisasi profesi, termasuk Asosiasi Klinik Kota Cimahi, guna memperkuat kepatuhan kolektif dan memperluas jejaring layanan kesehatan, khususnya di sektor swasta.
