JABAR EKSPRES — Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar resmi memasukkan rencana penggabungan atau merger sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam agenda strategis tahun ini.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan efisiensi anggaran yang diinstruksikan pemerintah pusat, dengan target penghematan belanja pegawai hingga 30 persen.
Wali Kota Banjar, Ir H Sudarsono, membenarkan bahwa proses kajian tengah dilakukan oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kota Banjar.
Baca Juga:Dilema APBD Kota Banjar, Antara Aturan Belanja Pegawai 30 Persen dan Nasib 1.650 P3KEfisiensi Anggaran, Pemkot Banjar Kaji Merger Sejumlah OPD
Menurutnya, kebijakan ini menjadi salah satu instrumen utama untuk menekan belanja tidak langsung tanpa mengorbankan kinerja pelayanan publik.
“Lagi dikaji di Kabag Organisasi. Mudah-mudahan saja di APBD perubahan nanti bisa terealisasi,” ujar Sudarsono saat dikonfirmasi di sela-sela kesibukannya, Senin (30/3/2026).
Wali Kota menegaskan bahwa merger OPD tidak semata-mata ditujukan untuk memangkas anggaran.
Ia menjelaskan bahwa langkah ini juga diarahkan untuk menciptakan struktur birokrasi yang lebih ramping.
Dengan penggabungan, fungsi-fungsi antar dinas yang selama ini dinilai tumpang tindih dapat disinkronkan.
Selain itu, beban kerja di masing-masing perangkat daerah diharapkan menjadi lebih proporsional sehingga efektivitas pelayanan kepada masyarakat dapat meningkat.
“Itu adalah salah satu upaya penghematan atau efisiensi anggaran yang kita lakukan,” tegas Sudarsono.
Baca Juga:Bukti Daya Beli Kuat, Uang Beredar di Lebaran Capai Rp1.370 TriliunPrioritaskan Rakyat, Harga BBM Subsidi Dijaga Tetap Stabil di Tengah Gejolak Global
Pemkot Banjar memastikan bahwa penataan organisasi ini tidak akan berdampak pada penurunan kualitas layanan.
Sebaliknya, dengan struktur yang lebih ramping, pemerintah daerah berharap alokasi anggaran dapat dioptimalkan untuk membiayai program-program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga.
“Dengan organisasi yang lebih ramping, pemerintah berharap alokasi anggaran bisa lebih optimal untuk program nyata di lapangan,” kata Sudarsono menambahkan.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Banjar, Rina TF Iskandar, memberikan penjelasan lebih rinci mengenai proses kajian yang sedang berjalan.
Ia menyampaikan bahwa penggabungan dinas dan badan tersebut harus didasarkan pada aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Rina menjelaskan bahwa dalam proses merger, pihaknya tidak bisa serta-merta menggabungkan dua instansi sembarangan. Ada ketentuan yang mengatur pengelompokan atau perumpunan berdasarkan rumpun bidang tugas yang sama.
