JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar kini berada dalam posisi dilematis menyusul ada aturan baru yang mewajibkan daerah menekan belanja pegawai hingga 30 persen dari APBD.
Saat ini, belanja pegawai di Kota Banjar masih bertengger di angka 48,8 persen, yang dinilai masih terlalu tinggi menurut standar undang-undang terbaru.
Wali Kota Banjar Sudarsono mengungkapkan bahwa rasionalisasi anggaran menjadi hal yang tidak terelakkan guna menghindari sanksi pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat yang dapat melumpuhkan pembangunan daerah.
Baca Juga:Efisiensi Anggaran, Pemkot Banjar Kaji Merger Sejumlah OPDEfisiensi Anggaran Menguat, Pemkot Banjar Kaji Opsi Hentikan Kontrak PPPK
Persoalan utama dalam efisiensi ini berkaitan langsung dengan keberadaan ribuan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Jika pemerintah daerah dipaksa mengikuti aturan ideal jumlah pegawai tanpa adanya bantuan finansial tambahan, terdapat potensi sekitar 1.650 tenaga P3K yang terancam tidak diperpanjang kontraknya atau dirumahkan.
Wali Kota menyebutkan bahwa perhitungan ideal jumlah ASN seharusnya hanya 1,5 persen dari total penduduk, namun kenyataan di lapangan kebutuhan pelayanan publik di sektor guru dan tenaga kesehatan tetap menjadi prioritas yang sulit dikurangi.
Beban belanja gaji P3K di Kota Banjar yang mencapai Rp8,1 miliar setiap bulan menjadi faktor utama yang disorot dalam evaluasi keuangan daerah.
Dalam diskusi mengenai postur anggaran, Wali Kota menegaskan bahwa efisiensi tidak mungkin dilakukan pada komponen gaji pokok. Pilihan yang tersedia bagi daerah jika ingin memaksakan rasio 30 persen adalah menghapuskan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara total.
“Hal ini tentu akan berdampak pada pendapatan bersih para ASN di Kota Banjar yang selama ini mengandalkan tunjangan tersebut untuk kesejahteraan mereka,” kata Sudarsono, Senin (30/3/2026).
Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Kota Banjar terus menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah pusat. Muncul harapan baru melalui informasi mengenai rencana pusat yang akan menanggung 50 persen beban gaji P3K di daerah.
Baca Juga:Belanja Pegawai Diefisiensi 30 Persen, Pemkot Banjar Kaji Perampingan OPD dan Disdik hingga Pemutusan P3KProgram Kartu Berdaya Wali Kota Banjar Dirujak Netizen, Tagih Janji Politik 2024
“Jika kebijakan tersebut resmi diberlakukan, maka Pemerintah Kota Banjar hanya perlu menanggung sekitar 1.200 orang secara finansial, sehingga jumlah tenaga P3K yang harus dievaluasi bisa ditekan ke angka 400 hingga 500 orang saja melalui skema penggabungan unit kerja atau efisiensi di berbagai lini OPD,” katanya.
