“Kajian masih berjalan, sedang dilaksanakan. Tentu untuk dinas dan badan itu disesuaikan dengan PP 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. Dimana dalam Pasal 40 ayat 4 perumpunan dinas-dinas, dan pasal 46 ayat 5 perumpunan badan, itu akan disesuaikan perumpunannya. Contoh dinas A digabungkan ke Dinas B, itu harus serumpun,” katanya.
Dengan adanya kajian yang mengacu pada regulasi tersebut, Pemkot Banjar menargetkan agar skema merger ini dapat diimplementasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2026. (CEP)
