Pembatasan Operasional Saat Lebaran, 6 Angkot Carteran Gagal Tembus Jalur Puncak

Pembatasan Operasional Saat Lebaran, 6 Angkot Carteran Gagal Tembus Jalur Puncak
Ilustrasi angkot yang lewat jalur Puncak Bogor. Foto : Ss video
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menindak tegas angkutan kota (angkot) yang nekat melintasi jalur Puncak saat pembatasan operasional Lebaran.

Sebanyak enam angkot langsung diputarbalikkan petugas saat mencoba melintas pada Rabu (25/3/2026).

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran, meski angkot tersebut berstatus carteran.

“Enam kendaraan yang kita balik kanan,” ujar Dadang.

Baca Juga:Kemnaker Perketat Pengawasan, Aduan THR Tak Lagi Berhenti di AdministrasiTransisi Kompor Listrik Dinilai Jadi Kunci Kurangi Ketergantungan Impor Energi, Benarkah?

Menurutnya, para sopir angkot beralasan tidak mengambil penumpang di jalan karena hanya digunakan untuk keperluan silaturahmi. Namun, Dishub tetap memberlakukan aturan tanpa pengecualian.

“Mau silaturahmi. Enggak ngambil muatan di jalan, carteran kata mereka,” jelasnya.

Dadang menambahkan, operasional angkot di jalur Puncak sempat dibuka sementara selama dua hari, yakni 25–26 Maret 2026.

Namun, pembatasan kembali diberlakukan pada 27–28 Maret 2026.

“Untuk tanggal 27 dan 28 mulai lagi diliburkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan kebijakan meliburkan angkot trayek Puncak selama lima hari, yakni 22–24 Maret dan dilanjutkan pada 27–28 Maret 2026.

Kebijakan ini diambil untuk mengurai kepadatan lalu lintas selama arus mudik dan libur Lebaran.

Sebagai kompensasi, para sopir angkot yang terdampak kebijakan tersebut menerima insentif sebesar Rp200.000 selama masa libur operasional.

0 Komentar