Izin Dicabut, Bandung Zoo Dipastikan Tutup Selama Libur Lebaran 2026

Manajemen Lama Bandung Zoo Tolak Skema UMK, Ancam Tuntut Pemkot
Seekor Singa berada di dalam kandang di Kebun Binatang Bandung, Kota Bandung, Selasa (10/2). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) tidak beroperasi selama periode libur Lebaran 2026, menyusul pencabutan izin oleh pemerintah pusat.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Kementerian Kehutanan Republik Indonesia mencabut izin lembaga konservasi melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 107 Tahun 2026.

“Kami memahami bahwa Kebun Binatang Bandung merupakan salah satu tujuan wisata bagi warga dan wisatawan. Namun saat ini izinnya sudah dicabut oleh pemerintah pusat, sehingga operasionalnya tidak bisa dibuka kembali sebelum seluruh proses administrasi dan hukum diselesaikan,” ujar Farhan di Bandung.

Baca Juga:Self-Reward Pasca-Ramadan: Medical Check-Up Setelah 30 Hari BerpuasaTHR Bermasalah! 157 Perusahaan di Jabar Dilaporkan, Siap Kena Sanksi

Ia menegaskan, Pemkot Bandung tidak akan membuka kembali kebun binatang tersebut, bahkan untuk sementara waktu setelah Lebaran, sebelum seluruh ketentuan terpenuhi.

“Kami tidak akan membuka kebun binatang secara sementara setelah Lebaran. Semua harus sesuai aturan. Keselamatan satwa, pengelolaan yang baik, dan kepastian hukum menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Pencabutan izin tersebut dilakukan terhadap Yayasan Margasatwa Tamansari sebagai pengelola sebelumnya, yang statusnya sebagai lembaga konservasi ex-situ satwa liar dicabut sejak 3 Februari 2026.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Pemkot Bandung langsung melakukan pengamanan aset daerah, termasuk penyegelan lahan milik pemerintah kota yang digunakan sebagai lokasi kebun binatang pada 5 Februari 2026.

Pada hari yang sama, juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan dengan Pemkot Bandung terkait penyelamatan satwa serta penanganan para pekerja.

Farhan memastikan, pemerintah kota akan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku sebelum membuka kembali kawasan tersebut untuk publik.

Menurutnya, operasional Kebun Binatang Bandung baru dapat dibuka setelah terpilihnya mitra pengelola baru melalui mekanisme lelang yang transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:Diskon Pajak Kendaraan Lebaran! Warga Jabar Bisa Hemat 10%Stasiun Cianjur Ramai! Puncak Mudik Tembus 1.200 Penumpang Sehari

“Jika nanti sudah ada pengelola baru yang terpilih melalui proses resmi dan sesuai aturan, maka Kebun Binatang Bandung bisa kembali dibuka untuk masyarakat dengan pengelolaan yang lebih baik,” pungkasnya.

0 Komentar