THR Bermasalah! 157 Perusahaan di Jabar Dilaporkan, Siap Kena Sanksi

Ilustrasi THR/Foto: Istimewa
Ilustrasi THR/Foto: Istimewa
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Masalah Tunjangan Hari Raya (THR) kembali mencuat di Jawa Barat. Ratusan perusahaan dilaporkan bermasalah dalam penyalurannya jelang Lebaran 2026.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat mencatat ada 157 perusahaan yang diadukan. Bentuk pelanggarannya beragam.

Mulai dari keterlambatan pembayaran hingga nominal THR yang tidak sesuai aturan. Bahkan ada juga yang belum membayar sama sekali.

Baca Juga:Stasiun Cianjur Ramai! Puncak Mudik Tembus 1.200 Penumpang SehariNagreg Mulai Lengang! Puncak Mudik Dipastikan Sudah Lewat

Kepala Disnakertrans Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menyebut total ada 194 pengadu yang melapor.

“Apabila setelah dikeluarkan nota 2, THR masih belum dibayarkan, maka akan dikeluarkan rekomendasi… untuk diberikan sanksi administratif,” tegasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pengawas ketenagakerjaan langsung turun ke lapangan. Pemeriksaan fisik dilakukan untuk memastikan kebenaran aduan.

Prosesnya bertahap. Dimulai dari Nota Pemeriksaan 1 dengan tenggat tujuh hari.

Jika tidak dipatuhi, akan dilanjutkan ke Nota 2. Setelah itu, sanksi lebih berat bisa dijatuhkan melalui rekomendasi kepala daerah.

Sanksinya tidak main-main. Bisa berupa denda hingga pembatasan kegiatan usaha perusahaan.

Posko pengaduan sendiri sudah dibuka sejak 14 Maret. Layanan ini akan terus berjalan hingga 27 Maret 2026.

Pemerintah daerah juga mengimbau pekerja untuk tidak ragu melapor. Hak THR ditegaskan bukan sekadar kewajiban moral, tapi juga aturan hukum yang wajib dipenuhi.

0 Komentar