18 Ribu Lebih Warga Binaan di Jabar dapat Remisi Khusus Idulfitri 1447 H

18 Ribu Lebih Warga Binaan di Jabar dapat Remisi Khusus Idulfitri 1447 H
Ist. Rutan Kelas I Bandung atau Kebonwaru. Foto. Sandi Nugraha/Jabar Ekspres.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sebanyak 18.224 warga binaan di Jawa Barat (Jabar), kini mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan.

Pemberian remisi khusus ini, kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali, sengaja diberikan karena sesuai dengan peraturan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Kusnali mengatakan dalam pemberian remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2026 tersebut, 18.224 warga binaan dibagi menjadi dua kategori yakni Remisi Khusus (RK) I dan II.

Baca Juga:HONOR Luncurkan HONOR X7d dan HONOR X6c, Hadirkan Smartphone Tangguh dan Pengalaman AI Lebih CerdasSakit di 10 Hari Terakhir Ramadan, Momen Penggugur Dosa?

“Remisi Khusus (RK) Idulfitri I diberikan kepada 18.089 narapidana (atau warga binaan). Sedangkan Remisi Khusus Idulfitri II, diberikan kepada 135 narapidana,” ucap Kusnali melalui keterangannya yang diterima, Selasa (17/3/2026).

Dalam kategori RK I, Kusnali menjelaskan, yakni berkaitan dengan pengurangan masa tahanan bagi warga binaan yang diberikan mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Dari total 18.089 warga binaan yang mendapatkan RK I, Kusnali menyebut 3.992 lainya mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 15 hari, kemudian 11.195 memperoleh remisi 1 bulan, 2.153 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 749 orang memperoleh remisi 2 bulan.

“Sementara Remisi Khusus II merupakan remisi yang membuat narapidana langsung bebas pada saat hari raya Idulfitri. Total dari 135 orang yang mendapatkan RK II, 99 orang di antaranya langsung bebas. Sedangkan 36 orang lainnya masih menjalani pidana kurungan pengganti denda atau penjara pengganti denda,” ujarnya.

Kusnali menuturkan, pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 2026 diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada para narapidana khususnya di Jawa Barat yang yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama dalam masa hukuman.

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan,” pungkasnya. (San)

0 Komentar