Pemkot Cimahi Tetapkan Piket ASN Saat Libur Lebaran 2026, Pelayanan Publik Tetap Jalan

Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah atau tahun 2026 Masehi/Istimewa
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah atau tahun 2026 Masehi. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1497, Nomor 2, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai instansi pemerintah mengikuti jadwal libur yang telah ditetapkan pemerintah pusat, termasuk di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.

Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan (PPD) BKPSDM Kota Cimahi, Aziz Sumaryono, menjelaskan bahwa jadwal libur bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Cimahi akan berlangsung mulai 18 hingga 24 Maret 2026.

Baca Juga:Dukung Program Hemat Energi, Pertamina Berangkatkan Ribuan Pemudik dalam Mudik Bareng 2026ESDM Apresiasi Kesiapan Pertamina Jaga Pasokan Energi Selama Ramadan dan Idulfitri 2026

“Kalau libur PNS dari tanggal 18 s.d 24 sesuai ketentuan dari Pusat. Adapun untuk cuti tambahan baik di awal dan diakhir, pemrintah kota cimahi mempersilahkan, namun selektif, dan tidak mengurangi pelayanan,” ujarnya saat dikonfirmasi Jabar Ekspres via pesan WhatsApp, Senin (16/3/2026).

Menurut Aziz, kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan publik. Karena itu, meskipun masa libur telah ditetapkan, sejumlah pejabat dan pegawai tetap dijadwalkan untuk menjalankan tugas secara bergantian.

Ia menuturkan, pejabat struktural mulai dari eselon II, eselon III, eselon IV, hingga Jabatan Fungsional Penyetaraan Birokrasi(Jafung PB) tetap menjalankan sistem piket secara bergantin selama periode libur tersebut. jelasnya.

Piket tersebut dilakukan secara terjadwal dengan pembagian waktu kerja yang telah ditentukan. Sistem ini diterapkan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meskipun sebagian besar ASN sedang menjalani cuti bersama.

“Dengan pembagian shift, pagi dari jam 08.00 s.d 12.00, sementara untuk shift siang dari jam 12.00 s d 16.00,” bebernya.

Skema ini diterapkan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki fungsi pelayanan publik, sehingga masyarakat tetap dapat mengakses layanan pemerintah meskipun berada dalam periode libur panjang.

Di sisi lain, Pemkot Cimahi juga menegaskan bahwa kebijakan kerja fleksibel seperti work from anywhere (WFA) maupun work from home (WFH) tidak diberlakukan selama periode tersebut.

Baca Juga:BSI Berbagi: 5.000 Anak Yatim Terima Santunan Serentak di Seluruh IndonesiaTransaksi ZISWAF BSI Naik 14 Persen Selama Ramadan    

Saat ditanya mengenai kemungkinan penerapan sistem kerja jarak jauh seperti yang sempat diterapkan pada beberapa kesempatan sebelumnya, Aziz menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku.

0 Komentar