Jelang Nyepi dan Usai Idulfitri 2026, Pemkab Bandung Terapkan WFA bagi ASN

Pemkab Bandung Barat Alokasikan Rp38,7 Miliar untuk THR ASN DPRD dan PPPK
Ilustrasi: ASN KBB saat mengikuti upacara di Lapang Mekarsari, Kecamatan Ngamprah. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Bandung mengeluarkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur nasional Hari Suci Nyepi dan setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah tahun 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Nomor 800./2468/0551/BKPSDM yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana.

Dalam aturan tersebut, pelaksanaan WFA diterapkan dalam dua periode, yakni dua hari sebelum libur nasional Nyepi pada 16–17 Maret 2026 dan tiga hari setelah libur nasional serta cuti bersama Idulfitri pada 25–27 Maret 2026.

Baca Juga:ESDM Apresiasi Kesiapan Pertamina Jaga Pasokan Energi Selama Ramadan dan Idulfitri 2026BSI Berbagi: 5.000 Anak Yatim Terima Santunan Serentak di Seluruh Indonesia

“Pemerintah Kabupaten Bandung menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi pegawai ASN pada masa menjelang dan setelah libur nasional serta cuti bersama,” ujar Cakra dalam surat edaran tersebut, Minggu (15/3/2026).

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh mengurangi target kinerja maupun kualitas pelayanan publik. ASN tetap wajib memenuhi ketentuan jam kerja 37,5 jam per minggu serta melakukan pelaporan aktivitas kerja harian.

Selain itu, ASN yang menjalankan WFA tetap diwajibkan melakukan absensi melalui aplikasi DHE dengan melampirkan Surat Perintah Tugas, serta mengisi aktivitas kerja melalui aplikasi Sasikap.

Cakra menjelaskan, jumlah ASN yang dapat melaksanakan WFA dibatasi maksimal 50 persen dari total pegawai di masing-masing perangkat daerah. Selain itu, setiap pegawai hanya diperbolehkan memilih satu periode pelaksanaan WFA.

“Pegawai ASN yang dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel maksimal 50 persen dari jumlah pegawai di perangkat daerah,” jelasnya.

Pengaturan teknis pelaksanaan WFA diserahkan kepada kepala perangkat daerah masing-masing agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.

Namun demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat, serta bagi ASN yang sedang menjalani proses atau hukuman disiplin sedang maupun berat.

0 Komentar