JABAR EKSPRES – Bupati Kabupaten Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar tidak memberi maupun menerima gratifikasi melalui surat edaran yang diterbitkan menjelang hari raya.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai langkah pencegahan korupsi sekaligus memperkuat komitmen integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, khususnya menjelang momentum perayaan hari raya keagamaan.
Surat Edaran Bupati Bandung Barat Nomor 704 Tahun 2026 itu ditandatangani pada 27 Februari 2026 dan ditujukan kepada Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, para asisten daerah, kepala perangkat daerah, direktur RSUD, serta seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
Baca Juga:ORIS Hadir di Bandung, PT SMI Ajak Masyarakat Jawa Barat Berkontribusi dalam Pembangunan NasionalDoa Lailatul Qadar Lengkap dengan Artinya, Amalan di 10 Malam Terakhir Ramadan
“Melalui surat edaran ini kami mengingatkan seluruh ASN agar tidak memberi maupun menerima gratifikasi, terutama yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya sebagai penyelenggara negara,” ujar Jeje di Ngamprah, Kamis (12/3/2026).
Dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa aparatur pemerintah dilarang meminta atau menerima dana maupun hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau bentuk lain dari masyarakat, perusahaan, maupun sesama pegawai negeri.
Selain itu, apabila pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban tugasnya, maka wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi tersebut diterima.
“Gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan,” kata Jeje.
Ia menjelaskan, penyaluran bantuan tersebut dapat diberikan kepada panti asuhan, panti jompo, atau lembaga sosial lainnya, dengan tetap disertai laporan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi.
Selain itu, Jeje juga mengingatkan seluruh aparatur agar tidak menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi.
“Kepala perangkat daerah dan direktur RSUD diminta menyampaikan imbauan kepada seluruh pegawai di unit kerjanya agar menolak segala bentuk gratifikasi,” ujarnya.
Baca Juga:Ride of Happiness Ajak 100 Anak Yatim Berbagi Kebahagiaan RamadanRibuan Umat Islam Ikuti World Quran Hour di Pusdai Bandung
Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, pemerintah daerah juga membuka sejumlah kanal pengaduan masyarakat melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat.
“Melalui langkah ini kami berharap seluruh aparatur dapat menjaga integritas dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik korupsi,” pungkasnya. (Wit)
