Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela tersebut, majelis hakim PN Bandung memutuskan bahwa persidangan tetap dilanjutkan di PN Bandung dengan memasuki agenda pokok perkara.
Menanggapi putusan sela majelis hakim ini, JPU Sukanda mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan Pasal 165 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP), karena Resbob atau terdakwa ditahan di Rutan Polda Jabar dan saksi lebih dekat ke Bandung.
“Jadi intinya bahwa Pengadilan Negeri (PN) Bandung ini berhak untuk mengadili perkara ini dan melanjutkan perkara ini (di Bandung),” katanya usai persidangan. (San)
