Tanggapi Putusan Sela Majelis Hakim, Kuasa Hukum Resbob: Kami Buktikan di Pokok Perkara

Tanggapi Putusan Sela Majelis Hakim, Kuasa Hukum Resbob Akan Buktikan di Pokok Perkara 
Terdakwa dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (9/3). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela tersebut, majelis hakim PN Bandung memutuskan bahwa persidangan tetap dilanjutkan di PN Bandung dengan memasuki agenda pokok perkara.

Menanggapi putusan sela majelis hakim ini, JPU Sukanda mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan Pasal 165 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP), karena Resbob atau terdakwa ditahan di Rutan Polda Jabar dan saksi lebih dekat ke Bandung.

“Jadi intinya bahwa Pengadilan Negeri (PN) Bandung ini berhak untuk mengadili perkara ini dan melanjutkan perkara ini (di Bandung),” katanya usai persidangan. (San)

0 Komentar