Disnaker Cimahi Buka Hotline Konsultasi dan Pengaduan THR 2026, Ini Rinciannya!

Disnaker Cimahi Buka Hotline Konsultasi dan Pengaduan THR 2026, Ini Rinciannya!
Disnaker Cimahi Buka Hotline Konsultasi dan Pengaduan THR 2026
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi membuka layanan hotline pengaduan bagi pekerja yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan. Layanan ini disiapkan untuk mengantisipasi potensi persoalan pembayaran THR menjelang hari raya keagamaan.

Sesuai ketentuan pemerintah, perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Aturan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga:Disnaker Cimahi Buka Posko THR 2026, Peringatkan Perusahaan Patuhi Batas Waktu PembayaranJelang Idul Fitri, Disnakertrans Jawa Barat Buka Posko Aduan THR

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa pemberian THR merupakan upaya memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

Kepala Disnaker Cimahi, Asep Ajat Jayadi mengatakan, setiap perusahaan diminta melaporkan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2026 kepada Disnaker Cimahi.

“Pelaporan dilakukan melalui tautan resmi yang telah disediakan pemerintah daerah,” ujarnya kepada Jabar Ekspres, Kamis (5/3/2026).

Sebagai langkah antisipatif, Disnaker Cimahi juga membuka Pos Komando (Posko) Layanan Konsultasi dan Pengaduan THR Tahun 2026 yang berlokasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi.

Posko tersebut disiapkan sebagai ruang aduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam memperoleh hak THR dari perusahaan.

“Pos Komando (Posko) layanan konsultasi dan pengaduan THR Tahun 2026 ini untuk mengantisipasi timbulnya keluhan terkait pelaksanaan pembayaran THR keagamaan,” ujar Asep.

Selain membuka layanan secara langsung, Disnaker Cimahi juga menyediakan beberapa kanal resmi untuk konsultasi maupun pengaduan THR.

Baca Juga:Disnaker Cimahi: THR 2026 Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran!THR PPPK Paruh Waktu Perlu Kepastian Regulasi agar Tidak Timbulkan Kesenjangan

Untuk layanan konsultasi, posko dibuka pada 9 hingga 13 Maret 2026, sementara layanan pengaduan dibuka pada 14 hingga 27 Maret 2026.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut melalui dua cara, yakni secara online maupun offline.

Bagi pekerja yang ingin berkonsultasi atau menyampaikan pengaduan secara daring, dapat mengakses situs pengaduan THR di alamat [https://poskothr.kemnaker.go.id] (https://poskothr.kemnaker.go.id)

Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui hotline di nomor 0853-1482-2182 serta melalui email [hijamsoskotacimahi@gmail.com](mailto:hijamsoskotacimahi@gmail.com).

“Pelayanan konsultasi dibuka pada tanggal 9 sampai dengan 13 Maret dan untuk pengaduan 14 sampai 27 Maret 2026. Teruntuk waktu operasional nya, kami buka setiap hari Senin sampai Jum’at pukul 7 pagi sampai 2 siang,” terang Asep.

0 Komentar